Beranda Opini LPJ Tak Kunjung Diberikan, BEM USK 2020 Dinilai Gagal Total

LPJ Tak Kunjung Diberikan, BEM USK 2020 Dinilai Gagal Total

Ilustrasi. (Wendi Amiria/DETaK)

Opini | DETaK

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala merupakan suatu wadah bagi mahasiswa untuk mengeksekusi segala kepentingan mahasiswa USK pada umumnya. Lembaga ini adalah suatu organisasi tinggi kemahasiswaan di Kampus Jantung dan Hatinya Rakyat Aceh. BEM USK 2020 yang dinahkodai oleh M. Hafizh Al-Mukarram dan M. Dzaki Naufal sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM USK beserta jajaran pengurusnya dianggap gagal.

Hal ini dinilai disebabkan oleh mis-orientasi arah kepengurusan dan buruknya internal, serta hubungan yang buruk dengan Legislatif, baik itu DPM maupun MPM USK.

IKLAN
loading...


Permasalahan ini bermula dari tidak disahkannya program kerja BEM USK sampai akhir masa kepengurusan, karena tidak menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepengurusan organisasi kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) USK.

Setelah jeda waktu yang cukup lama sejak SK kepengurusan berakhir pada Januari lalu, hingga bulan Maret BEM USK tak kunjung memberikan LPJ organisasi selama kepengurusan. Hal ini sangat disayangkan oleh seluruh mahasiswa USK karena BEM yang semestinya dianggap sebagai wadah pembelajaran, ternyata kali ini sangat bobrok tanpa adanya kejelasan.

Sebenarnya kekecewaan ini telah dimulai dari tidak adanya sidang pengesahan Program Kerja pada BEM USK 2020, namun hal itu tetap berjalan dengan sendirinya tanpa legitimasi dari House of Representative dalam hal ini DPM USK.

Sesuai dengan TAP MPM USK Nomor I tentang Organisasi Kemahasiswaan USK, Pasal 8 ayat 3 disebutkan “MPM USK menerima atau menolak LPJ BEM USK dalam sidang pertanggungjawaban BEM USK”. Akan tetapi, sampai saat ini bagaimana caranya MPM USK menyelanggarakan sidang sementara BEM USK 2020 tidak menyerahkan LPJnya kepada MPM USK selaku otoritas legitimasi penerima LPJ BEM USK.

Problematika yang besar ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, lantaran kebobrokan yang dipertontonkan kepada mahasiswa dan publik sangat bernuansa buruk. LPJ Kepengurusan BEM USK 2020 tidak diberikan.

Di sisi lain, Dana Bansos Covid-19 yang diterima oleh BEM USK 2020 sebanyak 42 juta rupiah, setelah mengonfirmasi kepada rektorat, ternyata BEM USK tidak melalui prosedural yang seharusnya, dan tidak tercantum tanda tangan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK dalam proposalnya, oleh karena itu hal ini sudah di luar tanggung jawab USK.

Sampai dengan berita tidak diserahkannya LPJ Dana tersebut sampai saat ini telah mencoreng nama baik organisasi mahasiswa akibat boomerang yang mereka lempar sendiri. Jangan sampai bandit proposal bersembunyi di balik wajah “Ke-Sok-Intelektualan”, dengan ini BEM USK 2020 dipertanyakan Integritasnya.

Langkah pelimpahan kepada Komisi Etik penulis nilai sudah ideal, BEM USK harus mempertanggung jawabkan atas semua yang telah mereka lakukan. Mencuci tangan untuk menghindari Covid-19 memanglah baik, tapi mencuci tangan untuk menghindari LPJ Bansos Covid-19 sangatlah tidak berintegritas.

Panorama ini merefleksikan kearogansian BEM USK terhadap stakeholder kampus, dengan tidak diberikannya LPJ Kepengurusan kepada MPM USK dan juga LPJ bansos covid-19 kepada otoritas yang berwenang, maka BEM USK harus mempertanggungjawabkannya dan harus menerima sanksi baik institusi maupun moral.[]

Penulis bernama T Muhammad Shandoya, Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) USK 2020.

Editor: Cut Siti Raihan