Beranda Pedoman

Pedoman

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu UKM Pers DETaK Unsyiah memiliki Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  • Verifikasi dan Keberimbangan Berita

1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

3. Ketentuan dalam ayat (1) di atas dikecualikan, dengan syarat:

  • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;
  • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
  • Media memberikan keterangan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Keterangan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, berupa tanda ‘[*]’.

4. Setelah memuat berita sesuai dengan ayat (3), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

  • Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab.

2. Ralat, koreksi dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.

4. Bila suatu berita media siber disebarluaskan oleh pihak lain, maka:

  • Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau yang berada di bawah otoritas teknisnya;
  • Koreksi berita yang dilakukan oleh media siber, juga harus dilakukan oleh pihak lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
  • Pihak yang menyebarluaskan berita dari media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan/atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Pencabutan Berita

1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain.

2. Pihak lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.