Beranda Headline Akmal Farraz : Payung Hukum FISIP Belum Kuat

Akmal Farraz : Payung Hukum FISIP Belum Kuat

BERBAGI

Anggita Rezki Amelia | DETaK

Darussalam- “FISIP tidak temasuk dalam statuta Unsyiah,” kata Akmal Farraz, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsyiah, Senin (16/4/2012).

Akmal yang ditemui DETaK  saat melakukan demo di depan Fakultas Ekonomi (FE) Unsyiah mengatakan,  statuta Unsyiah tahun 2002 dalam pasal No. 61 menyebutkan bahwa fakultas yang ada di Unsyiah hanya 8 dan FISIP tidak termasuk di dalamnya.

Iklan Souvenir DETaK

Demo yang berlangsung dibeberapa titik di Unsyiah ini pada dasarnya ialah sebuah aksi penolakan mahasiswa FISIP yang mereka anggap fakultas Ilegal, di mana sampai saat ini Unsyiah masih menggunakan statuta tahun 2002 yang tidak mencantumkan FISIP sebagai bagian dari Unsyiah. “Bukan tidak legal, namun payung hukumnya yang belum kuat akibat tidak diakui dalam Statuta Unsyiah,” tegas Akmal.

Menurutnya pemilihan senat saja sudah mengalami ketumpang tindihan, yakni senat Unsyiah dan senat-senat dari beberapa fakultas diketuai oleh Rektor dan para dekan.

“Kita lihat sendiri dekan fakultas senatnya juga dekan, begitu pula dengan senat Unsyiah yang juga diketuai oleh rektor sendiri, ini yang harus diubah,” seru Akmal.

Ia menegaskan, bahwa aksi ini mengajak seluruh mahasiswa Unsyiah untuk mendukung FISIP menjadi bagian dari Unsyiah yang terdaftar dalam statuta Unsyiah.

“Aksi ini bertujuan mendorong mahasiswa FISIP memberikan aspirasi  untuk rektor baru nantinya, agar merubah statuta Unsyiah tahun  2002 menjadi statuta baru, di mana FISIP diakui sebagai bagian dari civitas Akademika Unsyiah,” tambah Akmal.

Dia berharap mahasiswa Unsyiah memiliki kesadaran untuk ikut andil dalam birokrasi di Unsyiah, khususnya mengenai FISIP yang tidak diakui dalam statuta Unsyiah.[]