Beranda Artikel Kekerasan Seksual Sebagai Simbol Kekuasaan pada Anak  Jalanan

Kekerasan Seksual Sebagai Simbol Kekuasaan pada Anak  Jalanan

BERBAGI
Ilustrasi (ist)

Artikel | DETaK

Dewasa ini semakin banyak kasus pelecehan seksual  dan pemerkosaan yang menimpa anak-anak dan remaja. Anak adalah amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus kita jaga karena di dalam diri anak  melekat harkat martabat dan hak-hak manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi manusia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 28 b ayat 2 yang menyatakan bahwa “setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi”.

Bersumber dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara anak merupakan generasi penerus cita-cita bangsa dan masa depan bangsa sehingga anak berhak memperoleh hak untuk hidup, berkembang, tumbuh,  berpartisipasi, kebebasan, hak sipil serta perlindungan dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.

Iklan Souvenir DETaK

Menurut Komisi Nasional Perlindungan (KOMNAS) Anak di tahun 2012, Indonesia  didominasi oleh kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadapa anak dengan nilai 30% termasuk didalamnya kejahatan pada anak jalanan. Keberadaan anak jalanan menjadi fenomena global di dunia dan menjadi pembahasan dalam program pembangunan. Anak jalan adalah anak yang hidup di jalan, rentang bekerja di jalan dan menghabiskan sebagian waktu besarnya untuk melakukan kegiatan sehari-hari (Kementrian RI, 2010).

Krisis ekonomi menyebabkan daya tahan, perhatian dan kehidupan anak-anak menjadi semakin marginal. Khususnya anak yang tergolong anak rawan yakni anak dengan kondisi, situasi dan tekanan kultur menyebabkan belum terpenuhi haknya, bahkan sering dilanggar haknya. Inferior rentang biasanya tersisih dari kehidupan normal dan terganggu proses tumbuh kembang dan biasanya keluar dari masyarakat. Anak mengalami eksploitasi dan diperlakukan salah sehingga kehilangan kemerdekaaannya (Suyanto, 2000) .

Berdasarkan data dari Kementrian Sosial Republik Indonesia di tahun 2010, kekerasan seksual  terus meningkat menjadi 232.894 anak. Provinsi Jawa Tengah  anak jalanan berjumlah 5.311 yang tersebar di 35 Kabupaten (Merdeka, 2012). Faktor yang menyebabkan anak menjadi anak jalanan dikarenakan kemiskinan (83,33%). Anak bekerja sebagai pengamen (41%), penyemir sepatu (22%), penjual koran (16%) pekerja seks (8%) dan lain-lain (13%) (LPPM USM, 2008).

Penelitian Sudrajar (2009) menunjukan bahwa anak jalanan adalah kelompok beresiko tinggi mengalami hal bahaya dari kelompok lain seperi pemerkosaan dan  pelecehan seksual.

Pelecehan seksual adalah setiap perilaku yang bermuatan seksual yang dilakukan seseorang atau sejumlah orang yang tidak disukai dan diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan akibat negatif seperti rasa malu, tersinggung, kehilangan harga diri dan kesucian (Anonim, 2006).

Berdasarkan hasil penelitian perilaku pelecehan seksual terhadap anak tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi hampir di seluruh Negara. Pelecehan umumnya dilakukan oleh orang-orang  di sekitar kita, seperti di Amerika Utara mencapai 15-25 % wanita dan wanita mencapai 5-15% pria yang mengalami pelecehan seksual pada masa kanak-kanak. Berdasarkan data KOMNAS Anak dari Januari-Juni 2013 sebanyak 1.032 anak mengalami kekerasan seksual dengan 535 kasus (52%) .

Pelecehan seksual anak adalah tindak kriminal, dimana orang dewasa terlibat dalam aktifitas seksual dengan anak dibawah umur atau eksploitasi anak dibawah umur dengan tujuan kepuasan seksual. KOMNAS Anak  menetapkan tahun ini sebagai Darurat Nasional kejahatan seksual terhadap anak. Bentuk–bentuk kekerasan seksual antara lain adalah sodomi sebanyak 52 kasus, perkosaan 280 kasus, pencabulan 182 kasus dan inces 21 kasus. Berdasarkan hasil penelitian diketahui anak perempuan mengalami pemerkosaan per vagina dan tidak ada pemerkosaan per anus atau sodomi. Baik yang dilakukan oleh satu orang atau bergiliran, dalam istilah mereka menyebutnya Pangris.

Pangris adalah kepanjangan dari Jepang berarti baris, istilah ini digunakan turun-menurun oleh anak jalanan yang memiliki arti hubungan seks terhadap satu orang yang dilakukan bergiliran. Kekuasaan terhadap norma sosial mengenai tradisi pangris terhadap anak-anak lebih muda baik pelaku maupun korban tidak menyadari ini merupakan bagian dari kekerasan seksual yang terus meningkat. Kekerasan seksual di kalangan anak menjadi ritual sebagai inisiasi masuknya anak jalanan baru. Anak yang sudah terbiasa melakukan pelecehan atau kekerasan seksual sudah mengalami hal yang biasa. Berbeda dengan  anak jalanan yang baru mengalaminya tradisi pangris dianggap sangat menyiksa dan mengakibatkan dampak negatif, namun pangris tetap berkembang di komunitas anak jalanan dan menjadi kegiatan rutin yang dilakukan, setiap tahun angka kekerasan seksual meningkat. Dampaknya adalah 9 anak meninggal dunia dan 345 kasus trauma. (F3-71,2013).  

Seorang Psikiater di Jakarta bernama Roan menyatakan trauma adalah individu dalam keadaan  cidera, kerusakan jaringan, luka atau shock dan trauma psikis adalah kecemasan hebat dan mendadak akibat peristiwa lingkungan seseorang yang melampaui batas kemampuan untuk bertahan, mengatasi atau menghindar (Roan,2003). Pelecehan seksual memprediksi jumlah gejala Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang menampilkan orang, setelah mengendalikan variabel yang mungkin mengganggu Wisdom (1999).

Anak–anak dapat mengembangkan gejala gangguan stres pasca trauma akibat pelecehan seksual anak, bahkan tampa cedera aktual atau yang mengancam menggunakan tindakan kekerasan.

PTSD merupakan sindrom kecemasan  emosional dan kilas balik dari pengalaman yang amat pedih setelah stres fisik maupun emosi yang melampaui batas ketahanan orang biasa (Kaplan, 1997). Gangguan Stres pasca Trauma PTSD pada korban kekerasan seksual sering menyebabkan efek psikologis terhadap anak (Wardhani and W, 2005). Anak akan diliputi perasaan dendam, marah, kebencian kepada orang yang melecehkannya dan kemudian menyebarkan objek-objek kepada orang lain (Supardi & Sadarjoen, 2006). Pelecehan seksual dan pemerkosaan dapat menimbulkan efek trauma yang mendalam bagi anak .

Dampak psikologis dari kekerasan seksual terhadap anak diantaranya adanya perasaan bersalah, marah, jengkel menyalahkan diri sendiri, anak kembali mengingat peristiwa dimana anak akan menerima kekerasan seksual, mimpi buruk, imsomnia, takut dan berhubungan dengan penyalahgunaan (termasuk benda, bau, tempat, kunjungan dan dokter), masalah harga diri, disfungsi seksual, sakit kronis, kecanduan, keinginan bunuh diri, keluhan somatic, depresi (Roosa, Reinholtz, Angelini, 1999).

Dampak jangka panjang kekerasan seksual terhadap anak yaitu anak yang menjadi korban seksual pada masa kanak-kanak memiliki potensi untuk menjadi pelaku seksual dikemudian hari. Ketidakberdayaan korban saat menghadapi tindakan kekerasaan seksual dimasa kanak-kanak, kekerasaan masa kanak-kanak termasuk pelecehan seksual kronis dimulai dari usia dini ditemukan adanya  hubungan dengan perkembangan tingkat gejala disosiatif yang meliputi amnesia untuk kenangan tindakan kekerasan, tanpa disadari digeneralisasi dalam persepsi mereka bahwa tindakan atau perilaku seksual bisa dilakukan pada figur yang lemah seperti anak (Weber dan Smith,2010). Dampak fisik rasa sakit pada vagina, kekerasan fisik dan kehamilan. Penyakit yang diderita berupa sifilis dan kencing nanah.

Anak yang mengalami perilaku yang tidak sesuai dengan keinginan diri mereka anak ingin memberontak dan menolak. Anak tidak bisa membalasnya maka dialihkan kepada anak yang lebih muda darinya. Anak meniru apa yang dilihat, didengar dan dibaca. Jika orang tua mengancam anak melakukan sesuatu maka diterapkan oleh anak kepada orang lain yang lebih muda (Dra Tatik,2015).

Menurut anak jalanan tradisi kekerasan seksual merupakan hal wajib dialami setiap anak jalanan.  Anak jalanan tidak mengetahui dampak yang diperoleh dari perilakunya sehingga dibutuhkan edukasi tentang bahayanya kekerasan seksual atau pemerkosan dikarenakan akan berdampak pada fisik, biologis dan psikologis. Tradisi yang dilakukan anak jalan membuat anak jalanan semakin bebas dalam bekerja tanpa kontrol dari siapa pun.

Kekerasan seksual sudah menjadi ancaman serius bahkan tempat yang dianggap tempat paling aman rentang untuk melakukan tindakan kekerasan seperti orangtua dan sekolah. Orangtua khawatir bagaimana melindungi anak dari perilaku kekerasan seksual. Orangtua harus mengajarkan anak untuk berani menolak atau melaporkan kepada orang yang bisa melindunginya, anak juga diajarkan untuk menggunakan pakaian tidak terbuka, memperkenalkan organ reproduksi, mengajarkan agama dan menjalani komunikasi yang baik dengan anak sehingga anak terbuka dan nyaman menceritakan apapun kepada orang tua. []

Penulis bernama Yana Humaira, ia mahasiswa jurusan Psikologi, Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Skuala 

Editor : Athaillah