Beranda Headline Membaca Arah Partai Politik di Aceh

Membaca Arah Partai Politik di Aceh

BERBAGI
Ist.

Aceh merupakan salah satu daerah provinsi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diberikan status ‘istimewa’ dan juga ‘khusus’. Sebutan sebagai Daerah Istimewa Aceh diberikan oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, pada tahun 1959 melalui Misi Perdana Menteri Hardi. Misi tersebut bermakna negara mengakui keistimewaan Aceh dalam tiga hal, yaitu bidang agama, pendidikan, dan adat istiadat. Misi itu, hanya berbentuk maklumat saja, bukan dalam bentuk Undang-Undang.

Empat puluh tahun kemudian, keistimewaan Aceh diperkuat dengan Undang-Undang sebagai dasar hukum yang lebih sempurna, yakni dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh. Dengan Undang-Undang ini, keistimewaan daerah Aceh diperluas menjadi empat bidang, yang meliputi bidang agama, pendidikan, adat istiadat dan peningkatan peran ulama.

Sedangkan kekhususan daerah Istimewa Aceh, semula diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, yang kemudian sering disingkat dengan sebutan Provinsi NAD. Kemudian setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 dicabut kembali. Hal-hal yang berkenaan dengan nilai-nilai kekhususan Aceh ditampung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,  yang sering disingkat dengan sebutan UUPA. Bahkan jika kita melihat materi dan isinya, cakupan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 juga menampung sebagian isi dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999.

Iklan Souvenir DETaK

Sebagai negara konstitusi, Indonesia memiliki mekanisme prosedural dalam merumuskan kebijakan, yaitu melalui perwakilan, baik itu perwakilan di legislatif dan esekutif. Perwakilan tersebut harus melalui mekanismenya yaitu melalui partai politik. Partai politik di sini dapat dimaknai sebagai jembatan atau pun kendaraan yang atur oleh konstitusi untuk terjun di ranah politik.

Di Indonesia sendiri, partai politik memiliki ideologi sendiri. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Yudhi Prasetya, ia membagi Partai Politik di Indonesia menjadi tiga golongan ideologis. Ideologi dimaksud adalah Ideologi Islam, Ideologi Nasionalisme Religius, dan Nasionalisme Sekuler. Partai Politik yang menganut Ideologi Islam adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Partai politik yang menganut ideologi Nasionalisme Religius adalah Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrat, Partai Amanah Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Golangan Karya (GOLKAR).

Partai Politik yang mengadopsi ideologi Nasionalisme sekuler adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

 

Arah Partai Politik di Aceh

Berdasarkan data tersebut, penulis berpandangan bahwa setiap partai politik memiliki garis perjuangan sendiri  dan tentunya harus sesuai dengan AD/ART partai itu sendiri. Hal tersebut dapat kita pahami bahwasanya partai politik memiliki tujuannya sendiri.

Meskipun demikian, apabila kita cermati secara seksama, partai politik yang berada di Aceh cenderung menjual isu syariat Islam sebagai titik perjuangan mereka. Baru-baru ini, tindakan yang dilakukan oleh Kapolres Untung Sangaji yang menangkap waria dan membina mereka untuk dijadikan lelaki, tidak ada satu partai nasional yang beraksi untuk mengecam tindakan tersebut.

Zulkifli Hasan, Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN menyebut ada lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang mendukung Lesbian, Gay, Biseksual, and Transgender (LGBT). Di samping itu, Zulkifli Hasan menilai tindakan Polres Aceh Utara justru melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Itu tidak boleh. Rambutnya digunting dan di-botakin? Itu tidak boleh karena sudah melanggar hak-hak orang,” kata Zulkifli sebagaimana dilansir dari AJNN

Zulkifli juga menyebut Polres Aceh Utara telah berbuat sewenang-wenang dengan mencukur rambut para waria yang tertangkap razia. Dia menilai tindakan Polres Aceh Utara terhadap para waria adalah zalim.

“Itu enggak menghormati hak kemanusiaan, dong. Coba rambutnya yang nangkep itu dicukur juga, kan enggak boleh gitu. Sewenang-wenang itu.”

Kendati demikian, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari setiap partai politik nasional maupun lokal, tidak ada satupun yang mengecam tindakan yang dilakukan oleh Kapolres Aceh Utara. Apabila partai politik mengecam apa yang dilakukan oleh Kapolres Aceh Utara maka akan berdampak kepada justifikasi kepada partai politik tersebut yang tidak pro kepada syariat Islam.

Penulis beranggapan bahwa hal tersebut merupakan hal yang lumrah yang dilakukan, mengingat masyarakat aceh sangat sensitif apabila dihadapkan dengan sesuatu yang bertengan dengan syariat islam. Hal tersebut dianggap sangat tidak populis.

Dalam hal ini, penulis mencoba melihat hal tersebut ke dalam kaca mata ‘teori image’. Teori image merupakan gambaran menyeluruh yang ada di kepala pemilih mengenai kandidat maupun program dan proses pengambilan keputusan tidak selamanya dipengaruhi oleh pengetahuan pemilih tentang program-program partai maupun oleh informasi-informasi yang membangun brand politik, tetapi proses itu dapat dipengaruhi oleh keterkesanan para kandidat atau partai politik.

Image politik melihat kadidat bukan berdasarkan realitas yang asli melainkan dari sebuah proses kimiawi antara pemilih dan image kandidat. Image yang baik dengan sendirinya akan menaikkan popularitas dan elektabilitas kandidat, begitu juga sebaliknya. Semakin dapat menampilkan image yang baik maka peluang untuk meraup dukungan pemilih semaikin besar.

Oleh karenanya, setiap Partai politik, baik itu nasional dan lokal di Aceh, melihat kepada sosok masyarakatnya. Aceh memang sejak dahulu di kenal masyarakatnya sangat religius dan mayoritas masyarakat di Aceh beragama Islam. Berdasarkan hal tersebut, apapun ideologi partai secara nasional ketika tiba di Aceh maka sudah berbicara Islam. Oleh sebab itu, partai politik tersebut harus menjalankan startegi untuk di minati oleh pemilih.

Penulis beranggapan bahwa pangung politik dengan berjualan hampir sama, di mana kita memasarkan produk agar di minati oleh pembeli untuk berjualan, sedangkan politik juga memasarkan apa yang diperlukan oleh pemilih dengan melihat karateristik pemilih.

Dengan demikian, arah partai politik di aceh tentunya berorientasi kepada pemilih, kendati seperti mengkebiri ideologi partai politik itu sendiri. Tidak lama lagi ada pelaksanaan pesta demokrasi yaitu di tahun 2019. Semoga apapun yang dilakukan oleh partai politik tidak mengurangi khitmat proses berdemokrasi di Aceh.[]

Referensi:

http://www.ajnn.net/news/ketua-mpr-sebut-polisi-aceh-yang-ubah-waria-jadi-macho-melanggar-ham/index.html. (diakses oleh penulis; 07/02/2018, pukul; 11. 20 wib).

Penulis bernama Munawwar. Ia merupakan mahasiswa jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala. Saat ini aktif sebagai koordinator Political Club FISIP Unsyiah.

 

Editor: Mohammad Adzannie Bessania