Beranda Opini Interpretasi Lebih dalam Diksi “Korup” dari Kritik Dosen USK Saiful Mahdi

Interpretasi Lebih dalam Diksi “Korup” dari Kritik Dosen USK Saiful Mahdi

Dok. Pribadi

Opini | DETaK

Innalillahi wainnailaihi Raji’un. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK) saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!

Kalimat di atas merupakan kritik yang dilayangkan dosen Fmipa USK bapak Saiful Mahdi kepada petinggi Fakultas Teknik USK perihal tes PNS yang menurutnya ada kejanggalan. Pada tulisan ini saya tidak akan menenggelamkan diri ke dalam segala macam proliferasi berita yang tersebar di media terkait kasus tersebut. Akan tetapi, saya akan memfokuskan diri untuk menginterpretasi lebih dalam terkait diksi korup yang digunakan oleh bapak Saiful Mahdi untuk mengkritisi hasil PNS Fakultas Teknik USK.

IKLAN
loading...


Saya sudah dua kali mengkhatamkan buku yang ditulis oleh Romo B. Herry priyono yang berjudul Korupsi melacak arti, menyimak implikasi. Buku tersebut menyuguhkan definisi, arti dan interpretasi terkait korupsi yang sangat kaya. Untuk mendefinisikan kata korup penulis membawa para pembaca kepada wisata definisi mulai dari historis, abad pertengahan hingga kontemporer. Korupsi diteropong dari sudut keilmuan hukum, antropologi, ekonomi, sosiologi, filsafat, teologi, marxis, liberal, utilitarianism hingga republikan. Buku tersebut kaya akan definisi, melihat gejala korupsi dari segala perspektif guna untuk menangkap kelicinan serta kelindanan tindakan korupsi. Sesudah membaca buku tersebut, saya berusaha melakukan komparasi dengan subtansi dari kritik bapak Saiful Mahdi yang menggunakan leksikon korup untuk mengkritik hasil tes PNS Fakultas Teknik USK. Secara etimologis kata korupsi sendiri berasal dari bahasa latin.

Arti korupsi jika digunakan pada kata benda yaitu corruptio yang artinya hal merusak, hal membuat busuk, pembusukan, penyuapan, kerusakan, kebusukan dan kemerosotan. Dari segi kata kerja sendiri yaitu corrumpere yang artinya menghancurkan, merusak, merusak bentuk, memutarbalikkan, membusukkan, memalsukan, memerosotkan, mencemarkan, melanggar, menggodai, memperdayakan. Jika dilihat dari kata sifat corruptus-a-um yang artinya rusak, busuk, hancur, tidak utuh, tidak murni, merosot dan palsu. Ini merupakan beberapa akar definisi secara etimologis kata korupsi. Korupsi sendiri memiliki makna yang cukup luas, komprehensif dan licin maka perlu dengan hati-hati menafsirkan kata korup tersebut. Dewasa kini, kita hidup dizaman modern dengan serba keterbatasan yang bahkan untuk memahami akar historis kata korup sendiri harus berujung dibalik jeruji besi. Kita selalu menggaungkan diri sebagai negara demokrasi, bebas dalam mengutarakan pendapat akan tetapi paradoks serta buntu dalam hal problem solving yang setiap ketegangan sosial bahkan sekelas debat akademik yang sifatnya remeh temeh digiring ke ruang pengadilan.

Era sekarang, kita seolah mengalami keterbatasan untuk memahami dan mengimajinasikan kata korupsi dengan lengkap. Seolah dengan mendengar kata korup kita langsung berimajinasi pada hal yang sifatnya materialistis, uang, penyelewengan jabatan atau abuse of power, KPK, OTT dan lain-lain. Itu sangatlah dangkal dalam mengeksplor makna primer dari pada korupsi sendiri. Kembali saya mengutip referensi dari dua orang pakar yang memiliki otoritas dalam diskursus studi korupsi yaitu Arnold Heidenheimer dan Michael Johnston yang membuat tiga kategori definisi korupsi yang diajukan Oxford English Dictionary, definisi yang mencerminkan keluasan arti korupsi.

Definisi fisik: Kerusakan atau pembusukan segala sesuatu, terutama melalui penghancuran keutuhan dan penghancuran bentuk dengan akibat yang menyertainya, yaitu kerusakan dan kehilangan keutuhan, menjijikkan dan busuk.

Definisi moral: Penyelewengan atau penghancuran integritas dalam pelaksanaan kewajiban publik melalui suap dan hadiah; keberadaan dan pemakaian praktik-praktik curang, terutama dalam suatu negara, badan/usaha publik dan semacamnya; proses menjadi busuk secara moral; fakta atau kondisi busuk; kemerosotan atau kebusukan moral; kebejatan.

Penjungkirbalikan segala sesuatu dari kondisi asali kemurnian, misalnya penyelewengan lembaga, ada istiadat dan semacamnya dari kemurnian asali; situasi penjungkirbalikan. Itu merupakan sepenggal atau bisa diartikulasikan sebagai epidermis dari makna korupsi sendiri, belum lagi kita menyelam ke samudera luas arti korupsi. Saat mendengar kata korup, kita langsung dibawa pada momok yang menakutkan, jahat, extraprdinary crime dan sebagainya tapi lupa akan makna primer dari korupsi sendiri. Hal itu dapat terjadi karena sesudah lahirnya teori birokrasi modern ala Weber yang mengajukan tesis legal-formal sehingga saat kita mendengar kata korupsi imajinasi kita stuck pada penyelewengan jabatan demi kepentingan pribadi, abuse of power, money laundry dan sebagainya.

Nyatanya korupsi tidak hanya membahas hal yang demikian, akan tetapi diskursus korupsi juga memberi eksplanasi bagaimana sebuah instansi yang terintegrasi mengalami proses pembusukan karena telah melanggar etis-normatif dari instansi tersebut.

Maka selayaknya, sebelum gegabah menggiring segala kasus ke ranah hukum sebaiknya memilik alternatif terbaik sebagai problem solving dalam menghadapi setiap ketegangan dan menggunakan hermeneutika terbaik untuk menginterpretasi setiap diksi.

Penulis adalah Rahmat fahlevi, mahasiswa Jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.

Editor: Della Novia Sandra