Beranda Headline Komisi Pengawasan DPMU: Banyak Kebijakan Ketua DPM 2020 Ilegal

Komisi Pengawasan DPMU: Banyak Kebijakan Ketua DPM 2020 Ilegal

Press Rilis | DETaK

Bersinggungan dengan press rilis yang diterbitkan detak-unsyiah.com pada 29 Agustus 2020 tentang pernyataan sikap kecewa DPM Unsyiah tehadap kinerja BEM-U 2020. Tamar Harahap selaku anggota DPMU Komisi Pengawasan menyatakan kecewa terhadap kebijakan yang dilakukan oleh ketua DPM Unsyiah 2020. Pasalnya, pengambilan kebijakan untuk mengeluarkan press rilis tersebut tidak melibatkan keseluruhan anggota DPM Unsyiah melainkan hanya melibatkan segelintir pihak saja.

Padahal, DPM Unsyiah merupakan lembaga tinggi organisasi mahasiswa Unsyiah dalam ranah legislatif yang bersifat kolektif kolegial. Artinya, setiap keputusan yang akan dibuat serta arah jalannya lembaga ini harus melibatkan keseluruhan anggota yang ada. Namun, pada kenyataannya ketua DPM Unsyiah 2020, Shiddiq Mubarak, seperti tidak mengetahui dan memahami bagaimana jalannya lembaga dan bagaimana pengelolaan lembaga tersebut.

IKLAN
loading...


Tidak hanya itu, ketua DPM Unsyiah juga mengeluarkan surat nomor 018/DPM/USK/VIII/2020 tentang “Pelanggaran Regulasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) 2020.” Namun, lagi-lagi untuk kali kedua kebijakan tersebut tidak melibatkan seluruh DPM Unsyiah.

Ketidakterlibatan seluruh anggota DPM Unsyiah dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh ketua DPM ini telah menciderasi aspirasi mahasiswa DPM Fakultas. Di samping itu, kebijakan-kebijakan yang diambil dan telah dikeluarkan sebelumnya secara tidak langsung bersifat “ilegal” karena tidak melalui proses yang profesional berdasarkan pengelolaan lembaga yang kolektif kolegial. Mahasiswa berharap jangan sampai DPM Unsyiah ditunggangi oleh kelompok-kelompok yang memiliki tensi politik terdahulu.[]

Editor: Nurul Hasanah