Achmad Julio | DETaK
Darussalam – Komisi Pemilihan Raya (KPR) Unsyiah menerima gugatan hasil rekapitulasi suara Dewan Perwakilan Mahasiswa Unsyiah (DPMU) pada pelaksanaan Pemilihan Raya (PEMIRA) yang dlaporkan oleh calon nomor urut 4 atas nama Ridwan, di dalam laporannya tim sukses Ridwan melaporkan nomor urut 5 atas nama Rahmatun Fauza dengan pelanggaran kampanye berupa poster di mading Fakultas Pertanian di saat jadwal kampanye sudah berakhir.
“Di dalam petunjuk pelaksanaan (Jutlak) di luar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan oleh pihak KPR sudah jelas tidak boleh adanya kampanye setelah debat calon ketua BEM Unsyiah, akan tetapi kami masih mendapati poster – poster ajakan untuk memilih dari nomor urut 5 calon DPMU masih tertempel di mading Fakultas Pertanian, sehingga atas dasar ini kami melaporkan nomor urut 5 ke pihak KPR,” jelas Harki, yang merupakan pelapor kepada detakusk.com, Kamis, 24 Desember 2015.
Peraturan yang berlaku bahwa setiap calon DPMU akan dikurangi perolehan suaranya sebanyak 50 suara apabila terbukti bersalah melanggar petunjuk pelaksanaaan yang sudah disepakati bersama oleh masing – masing calon DPMU.
Nasrullah yang merupakan tim sukses dari nomor urut 5 mengatakan pihaknya jug a tidak akan menerima gugatan yang merugikan kandidatnya.
“Kami tidak terima dengan gugatan yang dilayangkan kepada kami karena kami sudah mensterilkan atribut kampanye dari calon DPMU nomor urut 5 dari fakultas Pertanian sebelum tanggal pelaksanaannya PEMIRA dilakukan dan pada rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara dari pihak kami tidak menerima kabar adanya rapat sidang pleno pada 24 Desember 2015, sehingga kami akan menggugat balik si pelapor.” Ujar Nasrullah, setelah sidang gugatan hasil PEMIRA di kantor Sekretariatan Gelanggang Mahasiswa.[]
Editor: Riska Iwantoni