Nurul Hasanah | DETaK
Darussalam- Pemilihan Raya (Pemira) 2021 yang seharusnya diadakan pada bulan Desember 2020 terpaksa diundur karena keterlambatan pelantikan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah). Hal ini disampaikan oleh Ketua MPM Unsyiah, Teuku Muhammad Shandoya, saat dihubungi tim DETaK via WhatsApp pada Jumat, 1 Januari 2021.
“Ya terkait itu semua berawal dari keterlambatan pelantikan dari MPM itu sendiri dan pembentukan. Jadi, pembentukannya selesai di bulan 9 dan keterlambatan pelantikan itu hampir satu bulan ya. Jadi, tanggal 14 September udah dibentuk strukturnya, dan baru dilantik pada bulan Oktober di tanggal 14,” ujarnya.
IKLAN
loading...
|
Ia juga mengatakan pada awal minggu sesudah pelantikan, MPM Unsyiah fokus pada rapat kerja, kemudian pada bulan November MPM Unsyiah memfokuskan kegiatan sosialisasi konstitusi yang ada di Unsyiah serta mengamati pelaksaanaan pemira yang diadakan oleh kampus-kampus lain.
“Jadi, baru bulan 12 kita melaksanakan SU dan minggu kedua kita baru bisa lahirkan pansus daripada KPR yang tugasnya menjaring daripada KPR itu sendiri, artinya membuka open recruitment dan menyeleksi KPR,” lanjutnya.
Hingga saat ini, proses penyeleksian Komisi Pemilihan Raya (KPR) telah dilaksanakan. Namun, MPM masih mempunyai hambatan terkait teknis penetapan KPR. Rencananya, pelantikan KPR akan dilaksanakan segera pada awal bulan Januari dan juga akan mulai aktif bekerja pada Januari 2021.
Sementara itu, MPM Unsyiah masih belum bisa memastikan kapan tepatnya pemira 2021 akan diselenggarakan. Pihaknya, berharap pemira tahun ini dilaksanakan paling lambat setelah dua minggu mahasiswa Unsyiah masuk kembali ke perkuliahan.
“Kita belum bisa memastikan karena pelaksaan pemira itu murni dari kebijakan KPR itu sendiri, dari MPM kita memberikan gambaran sebelum masuk perkuliahan atau pun satu dua minggu setelah perkuliahan itu sudah paling terlambat. Nah, tanggalnya nanti KPR yang menentukan,” tegasnya.
Di sisi lain, open rectruitmen calon ketua dan wakil ketua maupun DPM sampai saat ini juga belum dibuka karena sedang menunggu pelantikan resmi ketua dan anggota KPR. Namun, bagi para mahasiswa yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon ketua atau wakil ketua BEM wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan MPM dan beberapa syarat tambahan yang ditentukan oleh KPR.
“Persyaratan kandidat kita merujuk pada hukum yang tertulis, dan hukum yang tertulis itu ada di ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa tentang pelaksanaan pemira itu sendiri yang tertuang dalam pasal 15 mengenai Calon Ketua atau Wakil Ketua BEM dan juga nantinya ada syarat tambahan dari KPR,” tambahnya. [*]
Editor: Sri Elmanita S