Suara Mahasiswa | DETaK
Oleh Wilfa Husna
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, sebagaimana telah tercantum dalam pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Sekarang telah banyak dari penduduk Indonesia yang menjadi sarjana berkat bantuan pemerintah melalui beasiswa bagi masyarakat yang tidak memadai dalam perekonomiannya yang sering kita sebut dengan beasiswa bidik misi. Bidikmisi sangat membantu dan tentunya sangat bermanfaat bagi banyak orang karena kini semua warga masyarakat Indonesia dapat mengecap pendidikan yang layak dan tentu memiliki masa depan yang lebih baik untuk ke depannya.
Jelas sudah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Tapi apakah bidik misi ini sudah tepat sasaran dalam penyelenggaraannya?
Tentu belum, fakta dilapangan kira-kira lebih dari 50% mahasiswa yang menerima bidik misi tidak sesuai dengan UUD 1945 yang tercantum dalam pasal 12 tersebut. Banyak sekali mereka yang berprestasi harusnya dapat merasakan pendidikan yang layak tapi nyatanya tidak, orang-orang yang berkecukupanlah yang mendapatkan subsidi bantuan dari pemerintah. Pasal di atas telah menjelaskan bahwa yang berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi dan orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan.
Jika mereka yang mengecap beasiswa dari pemerintah ini orang tuanya tidak mampu, tentu mereka juga tidak mampu memberikan kenderaan kepada anak-anak mereka, malahan fakta di lapangan banyak penerima bidik misi yang memakai kendaraan roda dua ke kampus dan umumnya juga memiliki alat komunikasi yang canggih sepertinya saja i-pone, melebihi dari pada mahasiswa yang tidak menerima beasiswa.
Kebijakan pemerintah tentang beasiswa bagi masyarakat berprestasi dan kuranag mampu sangat bagus, tapi dalam penyelenggaraannya masih kurang tepat, karena petugas (oknum) yang mengelola bidik misi kurang melakukan survei ke lapangan sehingga bidik misi belum tepat sasaran dalam meloloskan peserta yang mengikuti seleksi penerima bidik misi, karena masih banyak orang-orang berprestasi tidak dapat mengecap pendidikan yang layak dan merasakan menjadi mahasiswa.[]
Penulis adalah Wilfa Husna, mahasiswa Farmasi Universitas Syiah Kuala angkatan 2015
Editor: Riska Iwantoni