Beranda Headline Pro dan Kontra Aksi Penolakan PT. EMM

Pro dan Kontra Aksi Penolakan PT. EMM

Nova Iriansyah, saat menemui massa aksi di depan kantor Gubernur. 11/04/19 (Muktariza | DETaK)
loading...

Rizky Filiyanda | DETaK

Banda Aceh– Saat ini sedang ramai diperbincangkan mengenai perusahaan pertambangan PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM). Penolakan datang dari masyarakat yang berada di Kecamatan Beutong Ateuh Benggalang, Nagan Raya, yang berdemo di areal rencana pertambangan. Aksi penolakan juga dilakukan oleh mahasiswa di ibukota Aceh, yakni Banda Aceh. Ribuan mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi se-Aceh berkumpul di kantor Gubernur Aceh. Aksi berlangsung sejak 9 April hingga 11 April 2019.

Menurut salah satu peserta aksi yang merupakan perwakilan Aliansi Mahasiswa Unsyiah (AMU), Mohammad Ikhsan, mengenai aksi penolakan tambang ini harus dikerucutkan terlebih dahulu. Penolakan ini dikhususkan untuk perusahaan pertambangan PT. EMM, bukan perusahaan pertambangan secara keseluruhan. Ia mengatakan berikut ini alasan menolak PT. EMM :

loading...

Pertama, PT. EMM cacat perizinan. Masuknya PT. EMM ini melalui Bupati Nagan Raya dengan izin eksplorasi. Dan setelah beberapa tahun, meningkat menjadi izin eksploitasi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di mana di dalam peta termasuk di dalamnya 2 kabupaten, yaitu kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah. Dalam regulasi yang ada di Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), jika terdapat 2 kabupaten dalam satu pertambangan (dalam satu daerah provinsi), perizinan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi. Sedangkan izin ini tidak terdata di pemerintah provinsi.

Kedua, AMDAL. Seperti diketahui, AMDAL merupakan aspek paling penting dalam pembangunan pertambangan. Terlebih area izin 10.000 ha tersebut berada di Hutan Lindung dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Mengutip dari acehsatu.com, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Aceh, Muhammad Nur, hasil akses informasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK), dalam surat balasannya menyampaikan bahwa dokumen AMDAL PT. EMM tidak tersedia di DLHK.

Ketiga, PT. EMM melangkahi Otoritas Aceh. Sesuai dengan lampiran UU No. 23 Tahun 2014 yang berbunyi:

“Penertiban wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam 1 (satu) daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil kewenangan oleh Pemerintah Provinsi.”

Sementara Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan (HMTP) Unsyiah menyatakan bahwa belum diaturnya perihal Penanaman Modal Asing (PMA) di dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh No. 15 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara menyebabkan kerancuan pada proses perizinan PT. EMM. Namun, PT. EMM telah melakukan proses perizinan dengan prosedur yang berlaku secara nasional sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, HMTP merekomendasikan Barisan Pemuda Aceh (BPA) untuk mengkaji ulang tentang pernyataannya pada poin ke-7 pada angka I (satu romawi) di dalam tuntutan aksi tolak tambang, yang menyatakan bahwa:

“Tidak ada satu pun tambang di dunia yang ramah lingkungan, sebaliknya kehadiran tambang akan terjadi kemiskinan, perburuhan, konflik sosial, hilang budaya lokal, pelanggaran HAM, dan terjadinya bencana ekologi.

Menurut HMTP, pernyataan tersebut dapat merusak persepsi masyarakat terhadap tambang itu sendiri. Sementara pernyataan tersebut merupakan sebuah argumen yang lemah, sebab tidak menerangkan secara jelas lingkungan apa yang dirusak serta tidak adanya data yang mendukung pernyataan tersebut.

Aksi mahasiswa sempat ricuh di Kantor Gubernur Aceh, lantaran Plt Gubernur belum tampak menemui mahasiswa saat itu. Irwandi Yusuf selaku Gubernur nonaktif Aceh turut mengomentari peristiwa ini. Dikutip dari aceh.tribunnews.com, ia menyatakan tidak fair Nova Iriansyah disalahkan terkait pemberian izin kepada PT. EMM.

“Tidak fair, karena Plt Gubernur tak pernah menandatangani satu suratpun terkait PT. EMM,” ungkapnya.

Adapun salah satu tuntutan mahasiswa kepada Plt Gubernur di dalam petisinya adalah agar Pemerintah Aceh menggugat surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Sementara kasus ini telah terdaftar (register) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang digugat oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, yang hasilnya PTUN menolak gugatan tersebut. Majelis Hakim menyatakan PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan memutuskan perkara izin tambang PT. EMM karena dianggap tidak didahului upaya penyelesaian di luar pengadilan. []

Editor: Herry A.