Beranda Terhangat Surat Edaran Batas Masa Studi Mahasiswa Unsyiah Direvisi Lagi

Surat Edaran Batas Masa Studi Mahasiswa Unsyiah Direvisi Lagi

Kabag Pendidikan saat diwawancarai oleh pewarta DETaK Unsyiah (Buhari Siregar/DETaK).26/02/2020
loading...

Buhari Hapiansyah S. | DETaK

Darussalam- Sehubungan dengan surat edaran Nomor 88 Tahun 2020 tentang beban dan masa studi mahasiswa unsyiah yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor I Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) pada kamis, 16 Januari 2020, yang mana salah satu poin dari isi surat tersebut berisi tentang masa studi Program Sarjana (S1) dengan penyelesaian minimum 8 (delapan) semester dan maksimum 14 (empat belas) semester.

Menanggapi hal tersebut, biro akademik Unsyiah yang diwakili oleh Kepala Bagian (Kabag) Pendidikan, Darmawan, mengatakan ada sedikit revisi tentang masa studi Program Sarjana (S1) di mana sebetulnya mahasiswa bisa menyelesaikan studinya minimum 7 (tujuh) semester.

IKLAN
loading...


“Ada revisi sedikit, jadi 3,5 tahun itu sudah bisa wisuda, karena kalau cumlaude itu di atas 3 tahun. Karena pelaporan kita ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI)  itu enam semester minimal. Jadi, diatas 3 tahun itu sudah bisa menyelesaikan program studinya, yang terpenting itukan pelaporan kita,” ungkapnya saat ditemui pada Kamis, 27 Februari 2020.

Ia juga mengungkapkan bahwasannya jika ada mahasiswa yang melewati masa studi maksimum seperti yang tercantum dalam surat, mahasiswa bersangkutan tidak bisa lagi diproses karena hal tersebut berkaitan dengan peraturan Pendidikan Tinggi (DIKTI) pada tahun 2021 yang akan menerapkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) secara nasional. Mahasiswa yang melewati batas maksimum perkuliahan tersebut terpaksa harus di-Drop Out (DO) atau pindah.

“Sekarang kan, ada peraturan dari Dikti yang akan menerapkan PIN dan SIVIL secara nasional pada tahun 2021. Jadi kalau ada yang lewat dari batas maksimum yang sudah ditetapkan oleh dikti itu tidak bisa lagi kita proses,” pungkas Darmawan.

Editor: Nurul Hasanah