Beranda Opini Predator Seksual Kampus Masih Merajalela

Predator Seksual Kampus Masih Merajalela

Sumber doc: Novumpers

Opini | DETaK

Darussalam- Perguruan Tinggi di Indonesia tidak henti-hentinya dirundung malang. Belum selesai urusan semakin merosotnya kebebasan akademik dan demokrasi di perguruan tinggi dengan segala dampaknya, sekarang mencuat isu kekerasan seksual yang umumnya korban adalah para mahasiswi. Lembaga paling terhormat, sebagai wadah pendidikan terbesar ternyata menyimpan kejahatan yang paling memalukan, tertutup rapat bahkan sampai puluhan tahun. Mengapa? karena tidak ada hukum yang mengaturnya.

Umumnya pelaku merupakan dosen pengajar, pembimbing skripsi atau di sertasi pembimbing akademik, bahkan Dekan Fakultas. Mereka memiliki kuasa besar terhadap para mahasiswa/i. Hal ini yang membuat para pelaku amat jarang di hukum atas perbuatannya. Secara politik pengakuan terhadap terjadinya kekerasan seksual di kampus bisa memalukan institusi. Menyembunyikan nya merupakan jalan aman yang umumnya ditempuh.

IKLAN
loading...


Ternyata kampus bukan tempat aman bagi mahasiswa, berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan pada tahun 2020 menunjukkan sebanyak 77% dosen di Indonesia mengatakan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Selain itu data Komisi Nasional Perempuan menunjukkan terdapat 27% aduan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi, berdasarkan laporan yang dirilis pada oktober 2020.

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual di pandang sebagai suatu langkah yang progresif oleh sejumlah pihak di tengah kekerasan akan tingginya kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi. Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset adan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan aturan ini merupakan respons atas kegelisahan di lingkungan kampus atas meningkatnya kasus kekerasan.

“Kita juga mengalami pandemi kekerasan seksual kalau dilihat dari data apa pun,” kata Nadiem melalui dialog virtual.

Aturan tersebut ternyata menuai perdebatan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mencabut atau merevisi PERMENDIKBUD tersebut karena keberatan dengan frasa terkait persetujuan korban atau dikenal dengan istilah consent. Pendapat serupa juga disampaikan oleh salah satu organisasi islam terbesar di Indonesia, Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini menyatakan bahwa Muhammadiyah telah berkomitmen melawan aksi kekerasan seksual di 166 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah di seluruh Indonesia.

Akan tetapi soal Permendikbud No. 30 2021, Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah menilai peraturan ini mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan, karenanya tidak cukup dengan persetujuan, namun juga harus berbasis pada aturan-aturan agama.

Tidak lama beberapa hari setelah PERMENDIKBUD No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguran Tinggi ditetapkan, salah seorang mahasiswi Hubungan Internasional FISIP Universitas Riau, angkatan 2018 dilecehkan secara seksual oleh dosen pembimbing proposal skripsinya, yang merupakan Dekan FISIP tersebut. Mengawali bimbingan dengan bertanya kehidupan personal si korban, sampai mendapat perlakukan yang tidak senonoh. Akhirnya korban meminta bantuan kepada salah satu dosen Hubungan Internasional, untuk melaporkan perkara itu kepada ketua jurusan agar bisa mengajukan dosen pembimbing pengganti.

Namun saat bertemu dosen tersebut memohon agar kasus tersebut tidak dibocorkan kepada ketua jurusan dengan alasan pelaku dan istrinya akan bercerai karena kasus tersebut. Tidak sampai disini, ketua jurusan Hubungan Internasional pun mengklain perbuatan pelaku hanyalah kekhilafan, insidental, dan bukan kebiasaan. Kedua dosen tersebut menyuruh si korban untuk bungkam. Pelaku pun angkat bicara. Bahkan ia menuntut korban karena dugaan pencemaran nama baik, dan meminta pihak penuding 10 miliar sebagai ganti rugi. “ karena saya tidak berbuat, saya tidak pernah diklarifikasi, saya tidak pernah dikonfirmasi, saya merasa dirugikan, nama baik saya tercemar, maka secara umum saya menuntuk balik. Kemana pun saya akan tuntut balik,” ucap dia.

Dasar tuntutannya ialah pasal 42 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Bunyi pasal tersebut yakni “Selama Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Pemimpin Perguruan Tinggi dapat memberikan sementara hak pendidikan terlapor yang berstatus sebagai mahasiswa atau hak pekerjaan Terlapor yang berstatus sebagai pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus,” dalam kasus ini pelaku telah melanggar pasal 5 huruf I PERMENDIKBUD No. 30 tahun 2021 yang berbunyi “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.

“Kemendikbudristek tidak memberikan toleransi atas kekerasan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Institusi pendidikan yang baik adalah melindungi warganya dari kejahatan dan kekerasan seksual,” tutur Nizam.

Predator seksual ada di setiap sudut kampus, bersembunyi dalam selubung etika moralitas yang palsu dan hipokrit. Sampai sekarang tidak ada perlindungan hukum yang memadai bagi korban. Hukum pidana tidak cukup, karena menempatkan kekerasan seksual hanya sebagai tindak kejahatan asusila. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusian, karena korbannya bisa kehilangan nyawa, cacat, bahkan trauma seumur hidup. Terdapat ribuan korban setiap tahunnya, pelaku diantaranya merupakan kerbat dekat seperti paman,abang, dan guru. Namun ayah kandung pun kerap kali menjadi pelaku utama kekerasan seksual terhadap anak kandung perempuannya.

Untuk itu mari lindungi sesama, jika terdapat kekersan secara verbal maupun non verbal segera dilaporkan kepada pihak berwajib, karena kejahatan ini bisa menimpa siapa saja, termasuk anak-anak dan keluarga kita sendiri. Sebagai bangsa yang beradab dan berkemanusiaan, maka negara dan kita semua wajib melindungi dan mememastikan setiap orang bebas dari ancaman dan tindakan kekerasan. []

Penulis adalah Rahma Hadidah, mahasiswi Jurusan Kimia, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Syiah Kuala angkatan 2019. Ia juga merupakan anggota aktif di UKM Pers DETaK.

Editor: Hijratun Hasanah