Opini | DETaK
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa pemerintahan Indonesia kini sudah menerapkan sistem desentralisasi setelah sebelumnya menggunakan sistem sentralisasi. Secara otomatis pada sistem pemerintahan yang menerapkan sistem desentralisasi ini memberikan kesempatan kepada daerah-daerah lain di Indonesia untuk berkesempatan mengurus wilayahnya sendiri. Oleh karena itu untuk membantu daerah-daerah tersebut dalam melaksanakan pemerintahannya sendiri khususnya di desa salah satunya adalah dengan mengadakan Dana Desa.
Di sisi lain, Dana Desa adalah dana yang berasal dari Negara. Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 241 tahun 2014 Pasal (1) tentang pelaksanaan pertanggung jawaban transfer ke daerah dan dana desa, dana desa dapat diartikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa serta ditransfer melalui APBD kabupaten dan kota yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
IKLAN
loading...
|
Tanpa disadari, masih saja ditemukan berbagai kasus-kasus korupsi yang berhubungan dengan Dana Desa itu sendiri. Padahal dengan adanya Dana Desa dapat dipergunakan untuk membantu memperdayakan dan memajukan desa, mengangkat perekonomian desa serta menghasilkan lapangan pekerjaan yang layak bagi penduduk desa tersebut. Namun sangat disayangkan masih saja ditemukan beberapa oknum aparatur desa yang ingin menggelapkan Dana Desa tersebut demi keuntungan pribadi semata.
Dari kasus-kasus yang terjadi dalam Alokasi Dana Desa, terdapat beberapa modus yang dilakukan untuk menggelapkan Dana Desa itu sendiri. Seperti membuat rancangan anggaran biaya yang harganya di atas pasar, praktik meminjam sementara Dana Desa untuk hal-hal pribadi tetapi tidak dikembalikan, pemotongan Dana Desa oleh oknum pelaku, permainan kongkalikong proyek yang didanai Dana Desa, dan masih banyak lainnya. Dari hal tersebut bisa dikatakan bahwa potensi korupsi alokasi Dana Desa cukup besar, karena selain dana yang diberikan oleh negara untuk desa cukup besar sehingga banyak para oknum aparatur desa mulai melakukan cara untuk dapat menikmati Dana Desa tersebut demi keuntungan pribadi.
Oleh karena itu perlunya pengawasan ketat terhadap Alokasi Dana Desa itu sendiri sehingga Dana Desa tersebut dapat dipergunakan sebaik-baiknya dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat desa yang mendapatkan Alokasi Dana Desa dari negara.
Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus korupsi Dana Desa adalah dengan mengetahui modus korupsi yang dilakukan, penguatan kapasitas pendamping desa, peningkatan kualitas aparatur desa dengan melihat faktor strata pendidikan, sosialisasi kepada aparatur desa tentang bahaya korupsi dan potensi pidana akibat melakukan korupsi Dana Desa, serta perlunya keaktifan dari masyarakat desa untuk senantiasa mengawasi dan memonitor setiap kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Desa supaya tidak terjadi kasus korupsi, dan lain-lain.
Sudah tentu jika masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi Dana Desa dan kualitas aparatur desa yang optimal diharapkan kejadian kasus korupsi yang berhubungan dengan Dana Desa bisa berkurang dan menciptakan kesejahteraan pada setiap penduduk desa di Indonesia.[]
Referensi:
Kadir, Yusrianto. Roy Marthen Moonti. (2018). Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 6 No. 3: 430-442
Penulis adalah Teuku Ichlas Arifin, mahasiswa Jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala angkatan 2019. Ia juga merupakan anggota aktif di UKM Pers DETaK Unsyiah.
Editor: Indah Latifa