Muhammad Chalid Isra [AM] | DETaK
Darussalam – Muhammad Hamzah, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala masih belum bisa menanggapi dengan jelas bagaimana sikap rektorat terkait 10 Data Unsyiah yang disengketakan oleh Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) pada Kamis, 12 Maret 2015 lalu, karena tidak terbukanya mengenai informasi Publik dan dinilai melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Saya belum bisa mengatakan terbuka atau tidak, karena sejauh ini kami belum pernah meminta informasi,” katanya kepada detakusk.com Kamis, 2 April 2015.
Mengenai hal tersebut, Hamzah mengatakan belum bisa memihak kepada siapapun, “Saya juga tidak tahu pasti alasan Unsyiah seperti apa, dan kenapa tidak memberikan informasi yang diminta. jika benar-benar tidak diberikan, ini berarti sudah menyalahi undang-undang keterbukaan informasi. Karena seperti yang saya ketahui informasi publik apabila diminta maka harus diberikan,” jelasnya. (baca:10 Data Unsyiah yang disengketakan oleh Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA)
Ia juga mengatakan jika diketahui ada penyelewengan dalam informasi yang tidak diberikan tersebut, BEM Unsyiah tidak akan diam saja dan akan menindak lanjuti hal tersebut.
Hamzah berharap Unsyiah bisa lebih transparan mengenai keterbukaan informasi publik “Harapannya unsyiah lebih transparan dan jujur, seperti yang dikatakan pak rektor, mahasiswa Unsyiah dituntut untuk jujur begitu juga rektorat dosen-dosen, dan semua elemen-elemen yang ada di lingkup Unsyiah saja kedepannya,” tutupnya.[]
Editor: Riyanti Herlita
Baca juga: Ini Alasan Unsyiah Tak Berikan Data | Ini Alasan Unsyiah Tak Hadiri Sidang Sengketa Pertama | Pakar Hukum: Informasi Kampus Harus Terbuka |PPID di Badan Publik Adalah Perintah Undang-Undang | Unsyiah Seharusnya Miliki PPID | Sengketa Informasi Unsyiah Berlanjut ke Tahap Mediasi | Sengketa Informasi Unsyiah Berlanjut ke Tahap Mediasi | 10 Data Unsyiah yang Disengketakan SAKA | SAKA Sayangkan Unsyiah Enggan Hadiri Sidang KIP