Achmad Julio [AM] | DETaK
Darussalam – Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dianggap hanya sekedar wacana yang minim implementasi. Makna keterbukaan dalam melaksanakan hanya formalitas meski Indonesia bagian dari Open Government Partnership (OGP).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Bakti, S.H., M. HUM., mengatakan implementasi dalam mendapatkan informasi telah banyak kekeliruan khususnya di dalam lingkungan kampus. Pimpinan di dalam kampus (Rektorat-red) sendiri tidak mampu menjamin hak mahasiswa dan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jernih.
“Seluruh aparatur Negara dan pihak Rektorat harus terbuka dalam hal informasi, zaman sekarang sudah zaman digital. Mereka (rektorat) sebenarnya bisa memanfaatkannya seperti, membuat laman web resmi yang berisikan semua progres di dalam kampus khusus pendanaan keuangan kampus, dan mengadakan dialog–dialog publik setiap bulannya,” jelas Bakti, saat diwawancarai oleh detakusk.com di ruang kerjanya Senin, 22 Maret 2015.
Sementara itu, Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) yang menyengketakan Unsyiah terkait keterbukaan informasi publik, menilai pihak Unsyiah sengaja menutup–nutupi masalah keuangan yang ada di dalam kampus Unsyiah, sehingga implementasi UU KIP hanya sebatas membangun citra dan tidak pernah menyentuh keterbukaan informasi pada level yang kebih luas.[]
Editor: M Fajarli Iqbal
Baca juga: PPID di Badan Publik Adalah Perintah Undang-Undang | Unsyiah Seharusnya Miliki PPID | Sengketa Informasi Unsyiah Berlanjut ke Tahap Mediasi | Sengketa Informasi Unsyiah Berlanjut ke Tahap Mediasi | 10 Data Unsyiah yang Disengketakan SAKA | SAKA Sayangkan Unsyiah Enggan Hadiri Sidang KIP