Reja Hidayat | DETaK
Banda Aceh – KPK adalah lembaga permanen bukan ad-hoc yang bersifat sementara, dalam undang-undang KPK tidak ada yang namanya ad-hoc, itu penyesatan publik yang dilakukan politikus melalui media, demikian disampaikan oleh Nanang Farid Syam, di Kantor Gerakan Anti Korupsi (GerAK), Banda Aceh.
Spesialis Kerjasama Nasional-Daerah KPK, Nanang menjelaskan kita harus mempunyai strategi dalam pemberantasan korupsi , “menimbulkan efek jera, perbaikan sistem, pendidikan karakter berintegritas dan peran seta masyarakat. Tanpa itu semua susah untuk memberantas korupsi,” ujarnya.
Menurutnya dalam pemberantasan korupsi tidak semudah membalik telapak tangan. Karena pelaku korupsi biasanya tidak bermain sendiri pasti ia melakukan secara berjamaah.
Nanang juga mengatakan lahirnya KPK karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum yang ada, “KPK itu anak kandung reformasi yang dibentuk dengan dukungan mahasiswa,” terangnya. []