Beranda Headline Kinerja Ombudsman Masih Belum Optimal

Kinerja Ombudsman Masih Belum Optimal

BERBAGI
Suaasana diskusi KAKA (Dok. KAKA)

Tajul Ula | DETaK

Suaasana diskusi KAKA (Dok. KAKA)
Suaasana diskusi KAKA (Dok. KAKA)

Banda Aceh – Selama tiga tahun berjalan, kinerja Ombudsman RI perwakilan Aceh dinilai belum optimal. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya SDM yang masih kurang, spesifikasi ilmu dalam menangani suatu kasus yang masih minim serta tidak tersedianya biaya dalam menangani suatu kasus.

“Selain itu, peran Ombudsman yang belum setenar KPK, sosialisasi yang masih kurang serta masyarkat belum familiar menjadi kendala bagi Ombudsman dalam menangani masalah mall administrasi,” ungkap Rudi Ismawan, Kepala Bidang Pengawasan Ombudsman RI perwakilan Aceh, saat menjadi pembicara dalam diskusi rutin Komunuitas Anti Korupsi Aceh (KAKA), pada Jumat malam, 23 April 2015 di Country Coffee, Batoh, Banda Aceh.

Iklan Souvenir DETaK

Rudi juga mengatakan, saat ini perilaku aparatur negara yang seharusnya melayani publik, namun bertindak seperti raja dimana publik yang harus melayani .“Jika tidak mau melayani, jangan jadi aparatur Negara,” tegas Rudi.

Selama dua tahun kebelakang yakni sejak tahun 2013 dan 2014, Rudi menjelaskan adanya perbaikan pelayanan publik di pemerintahan kabupaten dan kota di Aceh. Tahun 2013 dimana awal terbentuknya Ombudsman RI perwakilan Aceh, tingkat kepatuhan pelayanan publik di Aceh sangat buruk atau berada dalam zona merah, hal ini terlihat dari Standar Operasiopnal Prosedur (SOP) dan alur pelayanan yang tidak tidak terpampang di kantor. Namun di awal tahun 2014 ada sedikit peningkatan dan diakhir 2014 terdapat 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK) yang sudah masuk zona hijau (baik-red).

Selain itu di tahun 2013 dari 101 laporan yang diterima Ombudsman sekitar 95% berhasil ditangani dan ditahun 2014 dari 197 laporan sekitar 75% berhasil ditangani. Penurunan persentase keberhasilan ini disebabkan tingkat kasus yang semakin rumit.

Oleh karena itu, lanjut Rudi untuk kinerja Ombudsman yang semakin baik kedepan, perlunya dukungan yang besar dari masyarakat untuk ikut dalam mensosialisasikan Ombudsman serta adanya dorongan kepada masyarakat agar segera melapor jika terjadi pelayanan publik yang buruk. Karena sesuai dengan undang-undang no 37 tahun 2008 dan undang-undang nomor 25 tahun 2009, Ombudsman merupakan lembaga Negara yang berperan dalam menangani kasus pelayanan publik yang buruk seperti pelayanan yang tidak prosedural, penempatan orang yang tidak berkopeten, menerima imbalan, terdapatnya keberpihakan misalnya keberpihakan aparat hukum kepada seseorang dalam menangani suatu kasus, dan lainnya.[]

Edotor: Riska Iwantoni