Beranda Headline Ketua KIA: Setiap Warga Negara Berhak Memperoleh Informasi

Ketua KIA: Setiap Warga Negara Berhak Memperoleh Informasi

BERBAGI
Ilustrasi Keterbukaan Informasi. (Masridho Rambey/DETaK)

M Fajarli Iqbal | DETaK

ilustrasi
Ilustrasi Lipsus keterbukaan informasi (Masridho Rambey/DETaK)

Banda Aceh – Ketua KIA (Komisi Informasi Aceh) Afrizal Tjoetra saat ditemui detakusk.com mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan informasi dan memohon informasi yang layak diketahui publik.

“Setiap warga negara Indonesia dibuktikan dengan KTP bisa memohon informasi atau menggunakan informasi publik,” jelasnya  Rabu, 25 Maret 2015.

Iklan Souvenir DETaK

Hal ini tidak senada dengan apa yang dikatakan oleh pembantu rektor bidang keuangan Unsyiah, Husni Djalil. Ia mengatakan, jika ingin meminta informasi mengenai Unsyiah khususnya terkait data keungan, maka harus mempunyai hubungan dengan data yang ia minta tersebut. Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja tidak cukup untuk meminta informasi keungan Unsyiah apalagi pemohon berlatar belakang wiraswasta.

“Identitasnya tidak jelas, pekerjaannya swasta tapi minta data Unsyiah untuk dianalisis kan tidak ada hubungannya, ngak masuk akal, ini sudah seperti pola intelijen,” jelas Husni, di kantornya Senin, 29 Maret 2015.

Menurut Husni, jika ingin memohon informasi khususnya data keuangan Unsyiah maka harus menyertakan keperluannya, dan jika pemohon membawa nama lembaga maka data tersebut akan diberikan dan dilayani sebagaimana mestinya.

“Kalau dari awal dia bawa nama lembaga pasti kita berikan datanya, apalagi terkait informasi publik, identitasnya jangan disembunyikan seperti ini, awalnya dia minta secara pribadi tapi kemudian disengketakan atas nama lembaga, ini kan aneh,” lanjut Husni yang juga terdaftar sebagai akademisi di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala tersebut.[]

Editor: Riska Iwantoni

Baca juga: Ini Alasan Unsyiah Tak Berikan Data | Ini Alasan Unsyiah Tak Hadiri Sidang Sengketa Pertama | Pakar Hukum: Informasi Kampus Harus Terbuka |PPID di Badan Publik Adalah Perintah Undang-Undang | Unsyiah Seharusnya Miliki PPID | Sengketa Informasi Unsyiah Berlanjut ke Tahap Mediasi | Sengketa Informasi Unsyiah Berlanjut ke Tahap Mediasi | 10 Data Unsyiah yang Disengketakan SAKA | SAKA Sayangkan Unsyiah Enggan Hadiri Sidang KIP