Gerakan Mahasiswa dan Revisi RUU KPK
“Buruh tani, mahasiswa, rakyat miskin kota
Bersatu padu rebut demokrasi
Gegap gempita dalam satu suara, Indonesia baru tanpa ORBA”
SAYUP terdengar suara masa lagu buruh tani yang senantiasa diperdengarkan di setiap kali aksi mahasiswa. Sebuah lagu yang dicipta untuk menambah keyakinan bahwa suatu hari nanti republik ini akan lepas dari jeratan pemerintah yang mencipta suasana ‘damai mencekam’, yakni suatu kondisi ketika pemerintahan tampak bagus dari luar akan tetapi bobrok di dalamnya.
Pemerintah yang terlihat mengayomi namun secara sembunyi-sembunyi menangkap para aktivis dan merampas hak asasi mereka. Perjuangan pun terus dilakukan. Dan dengan kesadaran diperlukan persatuan dan kesatuan seluruh elemen masyarakat, mulai dari ‘wong cilik’ hingga ranah elit. Tak pelak perjuangan membuahkan hasil, kini Indonesia menuju era yang lebih demokratis dan terbuka.
Kini, lagu tersebut tetap didendangkan karena nilai perjuangan di dalamnya terus abadi, yakni persatuan dan kesatuan dalam menumpas kemaksiatan yang merajalela di Indonesia kini yakni korupsi. Hampir sama dengan situasi masa Orba, korupsi di Indonesia kini tengah berada dalam suasana ‘damai mencekam’. Dari luar semua terlihat baik-baik saja, namun sesungguhnya kasus korupsi banyak menumpuk, para elit di DPR terlihat mendukung penguatan KPK melalui revisi UU KPK namun ternyata justru merupakan langkah terbalik.
Setidaknya itikad tidak baik ini telah terlihat dengan proses revisi yang terkesan ‘diam-diam’ di DPR yakni salinan yang surat tertanggal 24 Januari 2011 dari Wakil Ketua DPR RI kepada pimpinan Komisi III DPR RI yang berisi pemintaan agar segera menyiapkan draft rancangan undang-undang dan naskah akademik UU KPK.
Tentu tak bijak jika langsung menuduh perihal di atas sebagai bentuk mafia di DPR, namun nyatanya munculnya norma hukum adalah untuk mengakomodasi norma-norma lain yang dianggap akan sulit untuk diterapkan dalam kasus-kasus seperti ini, norma kesusilaan yang mengkehendaki manusia untuk berprasangka baik tidak mengizinkan kecurigaan, begitu pula dengan norma agama. Maka muncullah norma hukum yang dapat mengakomodasi kecurigaan untuk kemudian ditindaklanjuti. Maka tak salah jika kita mencurigai bahwa revisi UU KPK ini adalah upaya pelemahan KPK yang dilakukan oleh persengkokolan bisnis di lorong politik sebagai bentuk corruptor fight back.
Untuk itu seluruh elemen bangsa Indonesia harus bersatu padu dalam mengawasi revisi RUU KPK kali ini. Tetap fokus untuk mengawal isu ini hingga RUU KPK menjadi UU yang sempurna dan ideal bagi penumpasan korupsi di Indonesia. Seluruh elemen bangsa ini, terutama mahasiswa dan pergerakannya diharapkan tidak mudah teralihkan oleh isu-isu yang kemungkinan besar akan dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak senang revisi ini menjadi sorotan publik sehingga menggagalkan upaya mereka dalam pelemahan KPK.
Dan pada akhirnya mengutip perkataan Robert Klitgaard publik Guru besar kebijakan publik John F Kennedy School of Government Harvard University, tanpa dukungan masyarakat sipil dan integritas, jangan pernah bermimpi bisa menyelesaikan korupsi.
Untuk itu mari bersama kita himpun kekuatan dan tarik nafas panjang untuk melakukan guna bekal dalam perjalanan panjang mengawal revisi UU KPK , dari mahasiswa semua bermula.
Lita Paromita Siregar
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Ketua Keputrian LDF SERAMBI FHUI 2011
(Okezone.com)
Short URL: https://detak-unsyiah.com/?p=2334