Beranda Headline Sosialisasi Lakalantas dan Asuransi

Sosialisasi Lakalantas dan Asuransi

BERBAGI
Suasana jalannya talkshow dan sosialisasi oleh para pemateri (Neni Ralulita Br. Siregar [AM]/DETaK)

Neni Ralulita Br. Siregar [AM] | DETaK

Darussalam – Kementerian Kesejahteraan Mahasiswa (KESMA) BEM Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), mengadakan talkshow dan sosialisasi yang mengusung tema “Bagaimana Penanganan Laka Lantas Dan Asuransinya” di Aula Fakultas Kedokteran Hewan, Sabtu, 16 April 2016.

Pemateri yang hadir pada sosialisasi tersebut adalah Sabirin, Wakasatlantas Polresta Banda Aceh dan Cut Novarita dari pihak BPJS, serta Munawir dari pihak asuransi Jasa Raharsa.

Iklan Souvenir DETaK

Alfiansyah Yuliannur, Wakil Rektor bidang kemahasiswaan dalam sambutannya menyatakan harapannya bahwa mahasiswa harus menjadi pelopor penegak peraturan.

“Kegiatan ini dapat dilanjutkan dengan mengadakan sosialisasi untuk mahasiswa lain, karena ini merupakan informasi berantai,” jelasnya.

Selanjutnya, Wakasatlantas, AKP. Sabirin memaparkan terkait teknis yang dilakukan oleh pihak kasatlantas dalam prosedur pembuatan Laporan Polisi (LP) mengenai kejadian laka lantas. Ia menyatakan bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi pihaknya dalam menangani peristiwa lakalantas. Pertama, karena masyarakat tidak bersedia memberi kesaksian secara tertulis dalam BAP. Kedua, karena TKP jauh dari permukiman atau peristiwa terjadi pada dini hari sehingga terhambat dalam pembuatan LP.

“Jadi kami harapkan kepada mahasiswa mahasiswi, setiap ada kecelakaan itu lapor terus. Jangan tunggu besok, lusa,” imbau Sabirin pada para mahasiswa.

Selain itu, Cut Novarita juga menjelaskan teknis pembiayaan kecelakaan yang mungkin tidak memenuhi syarat untuk mendapat klaim dari asuransi jasa raharja, dan akan di tanggung oleh BPJS.

“Kalau kecelakaan tunggal, pengendara wajib melapor kepada polisi, maka seluruh biaya rawat akan ditanggung oleh BPJS,” paparnya.

Kemudian Munawir menjelaskan beberapa luang lingkup yang mendapat jaminan asuransi Jasa Raharja, kecelakaan pada kendaraan umum seperti Bus, Kereta Api, pesawat udara maupun kapal laut, menjadi tanggungan Jasa Rahaja. Selain itu, ruang lingkup asuransi Jasa Raharja adalah pengendara pribadi, baik sepeda motor maupun mobil, yang mana kecelakaan tersebut bukan kecelakaan tunggal yang mengakibatkan kerugian secara pribadi.

“Kalau kecelakaan tunggal misalnya dia mudik membawa sepeda motor dan jatuh ke jurang, maka itu bukan tanggungan asuransi Jasa Raharja,” paparnya saat menanggapi pertanyaan salah satu mahasiswa.[]

Editor: Eureka Shittanadi