Beranda Headline Sidang Lanjutan Gugatan PEMIRA Hadirkan PD III dan PR III

Sidang Lanjutan Gugatan PEMIRA Hadirkan PD III dan PR III

BERBAGI
Pembantu Dekan III FP dan PR III Unsyiah mendampingi KPR saat sidang. (Andi Fahreza/DETaK)

Andi Fahreza | DETaK

Darussalam – Sidang gugatan hasil PEMIRA yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Raya (KPR) Unsyiah 2015 kembali dilanjutkan Sabtu, 26 Desember 2015 pukul 10.00 WIB di Sekertariat gedung Gelanggang Mahasiswa Unsyiah.

Sidang yang sempat diskorsing kemarin dilanjutkan dengan menghadirkan pihak penggugat, pihak tergugat dan Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Pertanian serta Pembantu Dekan (PD) III Pertanian, Eddy Marsudi.

Iklan Souvenir DETaK

Kehadiran PD III Pertanian merupakan keputusan dari sidang sebelumnya dikarenakan kedua belah pihak sama – sama memiliki argumen yang kuat. Pihak yang menggugat merupakan calon DPMU nomor urut 4, Ridwan dan pihak tergugat calon DPMU nomor urut 5, Rahmatun Fauza.

Sidang dimulai dengan mengizinkan pihak penggugat dan pihak tergugat menjelaskan permasalahan yang terjadi pada saat PEMIRA kepada PD III dan KPR.

“Nah, disini ada kelemahan yang terjadi, antara tanggal 19 – 22 Desember itu ada selang waktu yang bisa saja oknum tidak bertanggungjawab yang menempelkan kembali.”  Tutur Eddy Marsudi saat mengambil kesimpulan dari penjelasan kedua pihak.

Dia menambahkan bahwa bukti yang diajukan oleh pihak penggugat lemah dikarenakan dia berada dilokasi dan tidak melihat adanya poster tersebut. Akan tetapi, pihak penggugat tidak bisa langsung menerima keputusan yang disampaikan PD III.

“Terakhir dari kami pak, jika benar mereka telah mencabut semua poster di depan mading THP, kami minta mereka mau bersumpah dan kami ikhlaskan,” Ujar salah satu pihak penggugat.

Akhirnya pihak tergugat menanggupi dan bersedia namun juga mengharuskan pihak penggugat untuk bersumpah. Sidang gugatan ini juga menghadirkan Pembantu Rektor III Unsyiah, Alfiansyah Yulianur.

Sidang sempat berlangsung sengit dikarenakan dari masing – masing pihak memberikan argumen yang saling menguatkan dan mengklaim sama-sama sehingga sempat terjadi adu mulut dan perang argumentasi sepanjang sidang gugatan tersebut.[]

Editor: Riska Iwantoni