Beranda Headline Sidang Gugatan Hasil PEMIRA 2015 Tidak Menghasilkan Keputusan

Sidang Gugatan Hasil PEMIRA 2015 Tidak Menghasilkan Keputusan

BERBAGI
Haris Munandar, ketua KPR. (Riska Iwantoni/DETaK)

Achmad Julio | DETaK

Darussalam – Komisi Pemilihan Raya (KPR) kembali melaksanakan sidang gugatan hasil PEMIRA 2015 yang dilaksanakan di gedung Sekretariatan Gelanggang Mahasiswa Unsyiah, Jumat 25 Desember 2015. Pada sidang tersebut menghadirkan dari pihak penggugat dan tergugat beserta tim suksesnya masing-masing.

Ketua KPR, Haris Munandar mengatakan sidang gugatan ini dilaksanakan atas dasar laporan oleh pihak penggugat dari calon DPMU nomor urut 4 dari Fakultas Pertanian yang menggugat calon DPMU nomor urut 5.

Iklan Souvenir DETaK

“Mereka melaporkan bahwa adanya tindakan pelanggaran yang dilakukan nomor urut 5 atas nama Rahmatun Fauza yang melanggar batas kampanye yang sudah ditentukan,” katanya kepada detakusk.com usai sidang.

Sidang sempat berlangsung sengit dikarenakan dari masing – masing pihak memberikan argumen yang saling menguatkan dan mengklaim sama-sama sehingga sempat terjadi adu mulut dan perang argumentasi menominasi sidang gugatan tersebut.

“Kami tidak terima calon nomor urut 5 diputuskan bersalah secara sepihak oleh KPR pada rapat pleno penetapan hasil PEMIRA 2015 dan menurut kami hal ini sangat janggal karena dari pihak kami sebagai tim suksesnya tidak menerima kabar adanya rapat pleno pada kamis lalu dan bisa saja penempelan poster tersebut ada oknum – oknum yang ingin menjatuhkan kami.” Ujar Nasrullah..

“Harapannya KPR dapat memberikan atau mengeluarkan keputusan secara objektif dan tanpa adanya pengaruh intervensi oleh pihak lain yang ingin bermain politik praktis didalam PEMIRA 2015 kali ini.” Tegas NasrullaH yang merupakan tim sukses dari calon DPMU nomor urut 5 atas nama Rahmatun Fauza.

Sidang gugatan hasil PEMIRA 2015 tidak mengahasilkan keputusan apapun (deadlock) sehingga akan diadakan kembali sidang istimewa yang menghadirkan Pembatu Rektor III Unsyiah dan Pembantu Dekan III Fakultas Pertanian yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 26 Desember 2015 pukul 09.00 WIB.

“Kami tidak bisa memutuskan hasil pada sidang gugatan ini karena dari masing – masing pihak sama – sama mempunyai argumen dan bukti yang kuat, juga kami dari pihak KPR apabila memutuskan akan timbul hal – hal yang tidak kita inginkan dikemudian hari dikaranekan kita sesama mahasiswa juga sehingga kita akan mendapatkan hasil pada sidang istimewa besok,” jelas, Haris Munandar, ketua KPR setelah menutup sidang gugatan PEMIRA 2015 di Gelanggang Mahasiswa Unsyiah.[]

Editor: Riska Iwantoni