Beranda Headline Revisi UU KPK, Bentuk Pelemahan KPK

Revisi UU KPK, Bentuk Pelemahan KPK

BERBAGI
Aksi tolak revisi Undang-Undang KPK di Simpang Lima Banda Aceh. (Murti Ali Lingga/DETaK)

Murti Ali Lingga | DETaK

Banda Aceh – Kepala Sekolah Anti Korupsi Aceh, Mahmudin menilai revisi UU KPK yang diusulankan oleh DPR merupakan salah satu bentuk pelemahan KPK.

“Ini merupakan bentuk pelemahan KPK. Mereka (DPR) ingin mengkeberi KPK melalui kebijakan-kebiakan yang merekan keluarkan,” katanya saat turun aksi di Simpang Lima, Banda Aceh, Kamis, 8 Oktober 2015.

Iklan Souvenir DETaK

Hari ini kita turun ke jalan mendesak anggota dpr untuk mencabut revisi UU Kpk tersebut. Karena ini merukan bentuk pelemahan KPK.

Mahmudin mengatakan, ada beberapa poin yang menghilangkan peran KPK dalam menjalankan tugas. Misalnya penyadapan harus seizing ketua pengadilan, KPK hanya bisa menangani perkara korupsi dengan kerugian negara Rp 50 miliar ke atas dan lainnya. Ini jelas sebuah pelemahan.

Ia juga mengungkapkan, keberdaan KPK saat ini telah menyelamatkan 153 triliun uang Negara. “Tetapi kenapa anggapan anggota DPR, KPK tidak berjalan maksimal. Untuk itulah saya menolak dengan keras usulan ini,” sambungnya.

Dengan munculnya usulan ini, ia mengajak masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Aceh, untuk menolak dan mendesak DPR agar mencabut usulan revisi UU KPK tersebut sesegera mungkin.

“Harus tahun ini, jangan sampai 2016. Karena usulan ini masuk dalam Prolegnas tahun ini,” tegasnya.

Muhmudin mensinyalir, ada permainan yang dilakukan anggota DPR. Ada peran koruptor di belakang sana yang dibayani oleh partai politik dan dengan segaja mendoromg revisi UU KPK.

Dimana selama ini, katanya, yang terjerat tindak pidana korupsi adalah para politisi, pengusaha, pejabat tinggi. Nah, dengan revisi UU KPK ini, mereka bisa melamahkan pemeberantasan korupsi di Indonesia.

Ia juga berharap dan mengajak semua daerah menyuarakan hal ini, karena demi kepentingan bersama. “Semua ini adalah demi kepentingan bangsa Indonesia bukan kepentingan KPK semata,” sebutnya.[]

Editor: Riska Iwantoni