Athiatuzzakiah [AM] | DETaK
Darussalam- Rektor Unsyiah, Samsul Rizal mengatakan, mulai 2013, mahasiswa baru Unsyiah diberlakukan membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sesuai pendapatan orang tua. “Ini sesuai dengan dikeluarkannya peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No. 55 tahun 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT),” ungkap Samsul dalam konferensi pers yang digelar di gedung Rektorat Unsyiah, Selasa (18/06/2013).Ia meminta kepada seluruh mahasiswa baru untuk berlaku jujur saat melakukan registrasi UKT di perguruan tinggi. “Mahasiswa lah yang sebenarnya menentukan besaran SPP yang akan dibayar melalui angka dari pendapatan orang tuanya, makanya kita minta mahasiswa mengisi seluruh data yang kita minta dengan jujur,” sebutnya.
Samsul juga menegaskan bahwa tidak akan ada pengutipan apapun kepada mahasiswa selain uang kuliah. “Jika ada pengutipan berarti itu ilegal, karena kita sudah mengeluarkan SK bahwa tidak ada pengutipan apapun di Unsyiah khusus untuk mahasiswa baru tahun 2013,”katanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, bahwa jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penipuan setelah proses registrasi, maka hal itu menjadi tugas panitia Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Unsyiah untuk menindaklanjuti serta memverifikasi penipuan tersebut. “Kita akan penalti, jadi dia harus membayar uang kuliah sebanyak Rp 6 juta atau akan kita batalkan kelulusannya di Unsyiah,” tegasnya.
Samsul berharap, ke depannya mahasiswa dapat berlaku jujur sehingga tidak akan terjadi hal-hal yang dikhawatirkan, “Kita ingin kejujuran menjadi hal yang sangat penting buat bangsa kita ini,” pungkasnya.
Sesuai aturan Kemendikbud No. 55 tahun 2013, Kemendikbud menerbitkan pedoman bantuan operasional Perguruan Tinggi Negeri (PTN), biaya kuliah tunggal (BKT), dan UKT. Tujuannya, agar memungkinkan sistem pembiayaan di PTN berlaku lebih adil bagi semua masyarakat. UKT merupakan terobosan baru Kemendikbud untuk mahasiswa baru 2013, dimana seluruh biaya kuliah ditetapkan pada standar termahalnya. Standar tersebut mengacu pada kemahalan wilayah kampus, akreditasi, dan jenis program studi (prodi).[]