Melihat minimnya pengetahuan mahasiswa baru (Maba) terhadap lingkungan kampus, organisasi mahasiswa (ormawa) memanfaatkan keluguan maba tersebut dengan cara melakukan pungutan uang sebesar Rp20.000.
Kejadian ini terjadi di Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Bahasa Indonesia FBS. Seperti yang diakui Arianda Ayu J, mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia TM 2011. Ia mengatakan jika ingin terdaftar di HMJ sebagai mahasiswa Bahasa Indonesia harus membayar sebesar Rp.20.000. “Kami pun tidak tahu untuk apa kegunaan uang tersebut,” ungkapnya Selasa (28/3).
Keluhan yang sama juga dirasakan Rizki Dwi Putra, mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Kearsipan (IPK) TM 2011. Ia mengatakan pada kegiatan Perkenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru, mahasiswa baru Jurusan Bahasa Indonesia wajib mendaftarkan diri ke HMJ Bahasa Indonesia.
Pada pengumuman tersebut tidak disebutkan untuk membayar uang. Ketika mendaftar ia diminta membayar sebesar Rp20.000. “Setahu saya uang itu untuk mebuat kartu HMJ Bahasa Indonesia,” ujarnya, Jumat (25/8). Ketika Ganto mengonfirmasi Ketua HMJ Bahasa Indonesia, Leo Fandi membenarkan adanya pungutan tersebut. Menurutnya pungutan sebesar Rp20.000 digunakan untuk membuat kartu anggota HMJ 2011. “Sebelumnya, pungutan ini telah dirapatkan oleh seluruh anggota HMJ,” ujarnya, Rabu, (17/8).
Menanggapi pernyataan telah diadakan rapat mengenai adanya pungutan ini, Wakil Ketua HMJ Bahasa Indonesia, Monicha Ardi, membantah. Menurutnya tidak ada rapat sebelumnya mengenai hal ini. “Ini hanya keputusan ketua HMJ saja,” ungkapnya, Kamis (18/8). Ia mengakui awalnya ketua HMJ memang menginformasikan bahwa akan diadakan pungutan ini, tetapi ia tidak meyetujuinya karena tidak ada keputusan dari pihak fakultas.
Terkait adanya pungutan ini, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FBS, Amar Salahudin, mengatakan sebelumnya memang ada konfirmasi dari ketua HMJ mengenai pungutan tersebut, tetapi dia menyarankan untuk dikonfirmasi terlebih dahulu kepada penanggungjawab, pihak jurusan maupun fakultas. “Hal tersebut saya lakukan, karena keputusan dari pihak rektorat mengenai pungutan tersebut tidak dibolehkan,” jelasnya, Selasa (23/8).
Menanggapi hal ini, Pembantu Dekan III, Drs. Andria Catri Tamsin M.Pd, mengatakan pihak fakultas tidak ada menugaskan siapapun untuk melakukan pungutan, baik dalam bentuk apapun maupun dengan alasan apapun. “Jika terjadi pungutan liar pihak fakultas akan menindaklanjuti kejadian tersebut setelah ada laporan dari pihak tertentu, baik itu Pembina HMJ atau pun dari pihak yang merasa dirugikan,” tutupnya, Selasa (23/8).
Menurut Pembimbing HMJ, Drs. Amril Amir, M. Pd., masalah ini telah diselesaikan oleh pihak Fakultas, Jurusan dan Pembimbing HMJ. Dari hasil keputusan yang telah dirapatkan, uang yang telah dipungut akan dikembalikan lagi kepada masing-masing mahasiswa. “Terkait hal ini, ketua HMJ diminta membuat surat permohonan maaf yang akan diajukan ke penanggungjawab, pihak jurusan dan fakultas,” terangnya via telepon, Rabu (24/8). Tim Ganto
Sumber: Ganto.web.id