Riza Novita | DETaK
![(Dok: DETaK)](https://detakusk.com/wp-content/uploads/2013/01/Darni-M-Daud-296x300.png)
Banda Aceh – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Darni M Daud terhadap Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) terkait putusan Mendiknas Nomor : 137/Mpk.A4/Kp/2012 tentang pemberhentian Darni dari jabatan rektor Unsyiah.
![Iklan Souvenir DETaK](https://detakusk.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20220410-WA0015.jpg)
Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan semua tuntutan Darni, memerintahkan Mendiknas untuk segera mengembalikan jabatannya sebagai Rektor Unsyiah, sekaligus melakukan rehabilitasi nama baik Darni.
Sidang putusan dilaksanakan Senin (10/12/2012). Darni diwakili oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Hidayat Achyar, Jamaluddin Karim, Agus Dwiwarsono, Widodo Iswantoro, Arfa Gunawan, dan Mansur Munir.[]