Nabila Wandalia | DETaK
Darussalam- Surat edaran baru terkait dengan syarat kelulusan telah dipublikasikan. Kali ini mengenai pemberitahuan nilai Test of English as Foreign Language (TOEFL) yang dikeluarkan pada hari Sabtu, 22 Januari 2020. Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) telah menindaklanjuti hasil rapat para wakil dekan di setiap fakultas yang menyetujui tiga poin yang tercantum pada surat edaran.
Surat tersebut dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan kemampuan bahasa Inggris bagi seluruh mahasiswa di Unsyiah yang akan mengikuti sidang akhir dan yudisium. Dinyatakan dalam surat edaran bahwa mahasiswa yang telah mendapatkan nilai yang cukup pada Mata Kuliah Umum (MKU) bahasa Inggris dinyatakan telah lulus, tidak lagi mengikuti tes TOEFL. Bagi yang belum mencukupi, diwajibkan untuk mengikuti pelatihan bahasa Inggris yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bahasa Unsyiah untuk mendapatkan sertifikat pelatihan, serta nilai tes sebagai pemenuhan persyaratan sidang akhir dan yudisium.
“Syarat sidang dan yudisium TOEFL tahun sebelumnya minimal dengan nilai 477. Kalau di tahun ini ada dua opsi yaitu syarat nilai TOEFL minimal 477 atau mendapatkan nilai A dari MKU Bahasa Inggris. Jika telah memenuhi maka sudah bisa ikut sidang, kalau tidak cukup nilainya kami akan memberikan pelatihan,” ujar Rica sebagai salah satu Staf UPT Bahasa Unsyiah.
Muncul pertanyaan tentang keefektifan nilai A dalam mata kuliah bahasa Inggris yang disandingkan dengan nilai TOEFL 477. Hal itu dikarenakan adanya standar yang jelas berbeda antara nilai pada MKU dan tes TOEFL.
Chika, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik menyampaikan keberatannya terhadap regulasi baru yang dikeluarkan terkait syarat sidang di Unsyiah.
“Saya kurang setuju dengan pemberitahuan ini karena nilai A itu diberikan oleh dosen bukan kemampuan kita sendiri, dan juga tidak adil. Lebih baik semua mahasiswa diberlakukan tes TOEFL saja agar bisa mendapatkan hasil yang maksimal,” ujar Chika. [*]
Editor: Sri Elmanita S.