Beranda Headline Mulyadi Adam: Panah Hewan Hukumnya Haram

Mulyadi Adam: Panah Hewan Hukumnya Haram

BERBAGI

Annisa Asri [AM] | DETaK

annahl
Doc. UKM LDF An – Nahl / DETaK

Darussalam – “Orang yang menjadikan hewan sebagai panahaan atau serangan maka hukumnya adalah haram, ”tutur Mulyadi selaku pemateri pada Seminar Fiqih Fauna di Aula Faklutas Kedokteran Hewan (FKH), Sabtu, 23 Mei 2015.

Pada kegiatan yang mengusung tema, ”Mengenal Animal Welfare secara Teori dan Syar’i,” staf fisiologi sekaligus dosen tetap di FKH tersebut menegaskan, “Sebagai manusia sudah seharusnya kita menghargai dan menyayangi hewan bukan malah menyiksanya”, jelasnya dalam kegiatan yang digelar oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Dakwah Fakultas (LDF) An – Nahl tersebut.

Iklan Souvenir DETaK

Mulyadi juga memaparkan keunikan yang terdapat pada hewan unta. Memiliki ciri khas punuk berisi lemak dan kulitnya yang tebal agar tidak kepanasan (adaptasi) ketika dipadang pasir, begitupun dengan kuku kakinya yang tidak tenggelam dipasir ketika berjalan.

Disamping itu, Ia menambahkan juga bagaimana cara menyayangi, mencintai dan menghargai hewan yang sesuai dengan Sabda Rasullullah, “Seperti sabda Nabi Muhammad Saw, hewan itu adalah makhluk Allah yang tidak dapat berbicara,” tambahnya yang juga memaparkan salah satunya video Rumah Potong Hewan (RPH) yang terjadi di Indonesia dan Nepal.

Hal yang sama turut diutarakan oleh Rozi, selaku ketua panitia, dalam kata sambutannya ia menyampaikan, “Harapannya dengan diselenggarakan kegiatan seperti ini, disamping dapat menambah ilmu, juga semakin menyayangi hewan di sekitar kita”, ucapnya sekaligus resmi membuka kegiatan yang juga menghadirkan Ustad Abdurrahim, lulusan Luar Negeri tersebut.

Editor : Riska Iwantoni