Beranda Headline Mahasiswa Harap Polisi Tak Langgar HAM

Mahasiswa Harap Polisi Tak Langgar HAM

BERBAGI
Diskusi terkait penanganan kelompok bersenjata di Aceh dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Aula Fakultas Hukum (FH) Unsyiah (Fajar/DETaK)

M. Fajarli Iqbal | DETaK

Banda Aceh – Diskusi terbuka yang diadakan oleh Asian Law Student Association (ALSA) Unsyiah di aula Fakultas Hukum Unsyiah 21 September 2015 menghasilkan beberapa hal salah satunya adalah mahasiswa meminta polisi untuk tidak melanggar HAM saat melaksankan tugasnya di lapangan.

Diskusi yang bertema “Penertiban Kelompok Bersenjata dalam Bingkai HAM” membahas mengenai kasus penegakan hukum yang dilakukan polisi namun sangat sarat dengan pelanggaran HAM, seperti kasus penembakan salah satu anggota Din Minimi yaitu Beurijuk di Batuphat beberapa waktu lalu.

Iklan Souvenir DETaK

“Kita berharap polisi tidak melanggar HAM, kita punya proses hukum yang harus ditaati, namun kembali lagi ke tujuan kita semula membuat diskusi ini yaitu untuk melihat permasalahan menjadi lebih jelas, dengan begini kita tahu bahwa kelompok Din Minimi itu membawa senjata dan mungkin polisi terpaksa melumpuhkannya,” ucap Ade Mulya selaku director of ALSA local chapter Unsyiah.

Namun ia sangat menyayangkan sikap kepolisian yang langsung menembak Beurijuk yang katannya sudah memohon ampun. Hal tersebut dinilai menyalahi prosedur hukum.

“Ya, beberapa media menyebutkan bahwa Beurijuk sudah memohon ampun dan sangat disayangkan jika harus ditembak di bagian vital seperti di leher,” lanjutnya.

Hal serupa juga dikatakan oleh Andre, ketua BEM Fakultas Hukum universitas Abulyatama. Ia mengatakan bahwa peluru yang dipakai kepolisian memakai uang rakyat dan jangan digunakan untuk menyakiti rakyat.

“Jangan tembak rakyat dengan puluru apalagi peluru yang dibeli dengan uang rakyat,” ucap Andre dalam diskusi tersebut.

Hal serupa juga dikatakan oleh ketua BEM Fakultas Hukum Aqil. Ia berharap polisi dapat mentati prosedur hukum yang telah ada dan tidak melanggar etika kemanusiaan dalam menjalankan tugasnya.

“Kita ingin tahu bagaimana keadaan sebenarnya dari kasus penanganan kelompok bersenjata di Aceh, jangan asal tembak, tidak ada pengadilan berjalan yang bisa memutuskan perkara di jalanan,” kata Ketua BEM Fakultas Hukum Unsyiah, Muhammad Aqil, dalam kegiatan tersebut.[]

Editor: Masridho Rambey