Beranda Headline KPK: Rekam Persidangan, Bentuk Kontribusi Mahasiswa

KPK: Rekam Persidangan, Bentuk Kontribusi Mahasiswa

BERBAGI
Diskusi mingguan yang dilakukan oleh Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), di Kedai Kopi Aceh, Lampineng (Masridho Rambey/DETaK)

Masridho Rambey | DETaK

Banda Aceh – “Sepanjang tahun 2016 ini,  ada 796 persidangan yang telah direkam oleh mahasiswa di seluruh Indonesia sebagai bentuk kontribusi mahasiswa untuk menerapkan aplikasi perekaman persidangan,” ujar Budi Santoso, salah seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut terlontar sesaat setelah diskusi mingguan yang dilakukan oleh Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), di Kedai Kopi Aceh, Lampineng, pada Senin malam, 29 Maret 2016.

Budi yang bertugas di bidang Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI), berkewajiban untuk memperbaharui pemahaman mahasiswa terhadap aplikasi perekaman persidangan.

Iklan Souvenir DETaK

“Perekaman proses persidangan oleh mahasiswa merupakan sebuah aplikasi dari KPK, untuk membentuk mahasiswa yang peka terhadap isu-isu korupsi,” jelasnya.

Teknisnya, KPK memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada mahasiswa yang telah terseleksi untuk dapat merekam proses persidangan dari penetapan tersangka, penunjukan barang bukti sampai persidangan tersebut selesai.

Hasil yang ingin dicapai adalah sebuah bentuk kajian akademis yang dapat diterapkan oleh 34 perguruan tinggi di seluruh Indonesia yang telah bekerjasama dengan KPK.

Mahmuddin kepala SAKA berharap agar diskusi mingguan ini terus berlanjut untuk membangun gerakan anti korupsi.

“Semoga gerakan kita semakin luas, agar agen-agen perubahan yang peka terkait dengan isu korupsi semakin banyak,” pungkasnya.

Editor: Cut Meliana