Putri Nuzira [AM] | DETaK
Darussalam – “Mereka tetap harus mengikuti KKN walaupun sudah menjalani PPL,” ujar Mustanir, ketua bapel KKN. Menurutnya, kopetensi KKN dan PPL jauh berbeda, perbedaan ini yang mewajibkan mahasiswa mengikuti KKN, meski mahasiswa tersebut telah menjalani PPL satu semester.
“PPL merupakan tempat untuk mempraktekkan ilmu pedagogi mereka kepada masyarakat, sementara untuk yang di KKN itu merupakan tempat untuk mereka mempraktekkan ilmu bermasyarakat mereka,” ujar Mustanir, Rabu (8/5/2013).
Mustanir menambahkan, KKN merupakan wadah mempraktekkan skill berkomunikasi, memahami kondisi masyarakat pada umumnya dan cara menyelesaikan masalah di tengah masyarakat. “Bagaimana cara mereka berkomunikasi dengan masyarakat, bagaimana mereka memahami kondisi masyarakat, dan bagaimana cara mereka memecahkan problem dalam masyarakat dengan ilmu yang sudah mereka pelajari.” tutur Mustanir.[]