Beranda Headline Kebijakan Panitia Pemira Ketua Himapsi Diprotes

Kebijakan Panitia Pemira Ketua Himapsi Diprotes

BERBAGI

Lisma Linda & Iqbal Perdana | DETaK
dok.DETaKDarussalam – Kebijakan panitia penyelenggara Pemilihan Raya (Pemira) Ketua Himpunan Mahasiswa Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (Himapsi FK Unsyiah) yang meluluskan Ahmad Gusra sebagai seorang kandidat diprotes mahasiswa.

Mahasiswa menilai Komisi Pemilihan Raya (KPR) sudah melanggar ketentuan karena meluluskan Ahmad yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pemilihan Mahasiswa Universitas (Sekwan DPMU) Unsyiah.

“Bagaimana mungkin ketika seseorang memiliki jabatan, hendak menjabat lagi, apa tidak ada verivikasi terlebih dahulu ke KPR?,” kata Asriandi Yoesa, seorang mahasiswa saat acara debat kandidat di kampus FK Unsyiah, Senin (1/11/2011) sore.

Iklan Souvenir DETaK

Menurutnya, meluluskan Ahmad melanggar Tata-tertib Pemilihan Pengurus Himapsi FK Unsyiah, Bab VIII (Kriteria Calon Ketua), Pasal 15 poin keempat dalam kriteria primer yang mengatur bahwa seseorang yang rangkap jabatan tak boleh mencalonkan diri, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri dulu dari jabatannya. Kebijakan itu juga dinilai melanggar kesepakatan bersama keluarga besar Himapsi.

Dia meminta KPR untuk meninjau ulang pelulusan Ahmad sebagai seorang dari tiga kandidat ketua Himpsi 2011-2012.

Wira Winardi, Komisioner KPR mengatakan, pihaknya menghargai masukan yang anda berikan. “Sangat kritis. Namun semua calon telah memenuhi syarat,” kata Wira.

Dia menyarankan agar pihak yang keberatan dengan kebijakan itu, untuk mengajukan keberatan dalam bentuk tertulis dengan merincikan aturan-aturan yang melanggar.

Wira menilai apa yang sudah dilakukan pihaknya sekarang sudah sesuai peraturan. “Kita punya sumber hukum yang jelas, dan telah disepakati oleh setiap mahasiswa,” ujarnya lagi.

Rencananya Pemira Himapsi Unsyiah itu akan dilaksanakan Kamis 93/11/2011) dengan dua kandidat, yaitu Ahmad Gusra dengan nomor urut satu dan Oyami Iwansarama di nomor urut dua. []

Editor : Salman Mardira