Furqan[AM] | DETaK
Banda Aceh – Tim Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh (OTSUS Aceh) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR–RI), Fadli Zon berkunjung ke lokasi proyek Instanlasi Pembuangan Akhir Limbah (IPAL), Banda Aceh di Gampong Pande-Gampong Jawa pada 23 Oktober 2017. Dalam rangka memenuhi permintaan dari Forum Silaturahmi Raja-raja, Uleebalang, dan Habaib Aceh (FSRUHA).
Pada kesempatan tersebut diperlihatkan kepada para komisi DPR terkait kondisi lokasi yang diperkirakan terdapat banyak aset-aset sejarah dan kuburan para raja-raja terdahulu. Melalui pertemuan tersebut, forum mengharapkan agar DPR dapat menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah pusat agar proyek IPAL dapat dipindahkan ke tempat lain, agar tidak mengganggu aset sejarah tersebut.
Fadhil Zon berkata bahwa Tim Pemantau OTSUS Aceh dan Gubernur Aceh sepakat dalam pertemuan sebelum sampai ke lokasi IPAL, untuk menghentikan pengerjaan proyek ini sementara dan menunggu hasil-hasil dari para peneliti ahli sejarah agar bisa ditentukan apakah tempat ini akan dijadikan lokasi IPAL atau tidak.
“Jika dilihat dari sekilas, memang banyak terdapat artefak-artefak sejarah yang menunjukan daerah ini adalah tempat penting dulunya. Namun kita harus menunggu hasil dari penelitian para ahli dahulu agar bisa ditarik kesimpulan tentang kelangsungan proyek ini,” ujar Fadhil.
Cut Putri, salah seorang pegiat sejarah Aceh yang juga mewakili perkumpulan Pewaris Raja Aceh, mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang membantu memperjuangkan tempat tersebut, sehingga mengharapkan aspirasi mereka sampai ke DPR.
Dalam acara itu juga turut menghadirkan perwakilan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Sejarah serta ahli Arkeolog Aceh dan Dosen FKIP Sejarah Unsyiah, Husaini Ibrahim.[]
Editor: Mutia Dara Authari