Muktariza [AM] | DETaK
Banda Aceh – Aksi demo menuntut perpanjangan moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (IUP Minerba) yang dilakukan oleh Koalisi Peduli Sumber Daya Alam, yang tediri dari berbagai kalangan masyarakat dan tergabungan dalam organisasi yang menuntut pemerintah daerah. Aksi ini diselenggarakan di Tugu Simpang Lima Kota Banda Aceh, 18 oktober 2017.
Aksi ini dilakukan bertujuan untuk mendesak pemerintah agar memperpanjang perarutaran tentang perizinan usaha pertambangan yang harusnya akan berakhir 25 Oktober 2017. Berikut Alasan yang mendukung dilanjutkannya moratorium IUP Minerba
- Mendesak gubernur untuk melanjutkan moratorium Izin Usaha Pertambangan (IUP), dikarnakan sampai saat ini belum adanya SK yang diterbitkan mengingat keputusan ini sepenuhnya milik pemerintah daerah yang telah diatur dalam UU 23 Tahun 2014.
- Saat ini qanuun Aceh tentang pertambangan telah dicabut oleh menteri dalam negeri, artinya terjadi kekosongan regulasi peraturan.
- Pemerintah Aceh melalui Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) belum melakukan upaya perlindungan karna tidak memiliki SK, sehingga dari hutan seluas 648.000 Ha yang bermasalah harus segera dibebaskan agar kembali dapat dimanfaatkan.
- Hasil korsup tahun 2014/2015 terjadi penunggakan senilai 24,7 miliyar dari perusahaan yang memiliki IUP.
- Moratorium saat ini belum mampu menjawab sepenuhnya permasalahan pertambangan yang sering terjadi pertambangan illegal di sejumlah daerah Kabupaten di Aceh
- Provinsi Aceh termasuk daerah rawan bencana, jadi sangat penting adanya pengawasan pengelolaan daerah pertambangan yang di atur dalam IUP. []
Editor : Dinda Triani