Tajul Ula | DETaK
Darussalam – Sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013, Uang Kuliah Tunggal Berkadilan (UKTB) mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2013/2014 di semua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Dimana prinsip UKTB yang seharusnya berkeadilan ternyata tidak sesuai terjadi di lapangan.
Kepala Humas Unsyiah, Ilham Maulana, menjelaskan terkait penerapan sistem Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB) yang menurutnya masih banyak kebocoran (kesalahan-red) yang terjadi ditahun perdananya. Pada tahun ini, sistem UKTB di Unsyiah sudah mengalami banyak perbaikan terutama pada prosedur verifikasi.
Menurutnya, tahap verifikasi yang lemah menjadi faktor utama dalam polemik yang terjadi pada awal penerapannya. Unsyiah selama ini terus berbenah semaksimal mungkin agar tahap verifikasi tersebut tidak salah sasaran.
“Jalan pertama memang selalu tidak berjalan sempurna, tugas kita ya memperbaikinya,” katanya, Selasa, 17 Juni 2014.
Tambahnya, sistem UKTB sekarang sudah lebih baik karena pada prinsipnya, system ini memberikan subsidi kepada mahasiswa yang kurang mampu dan melihat mahasiswa sesuai dengan kondisi perekonomiannya.
“Jadi sistem yang harus diperbaiki, bukan UKTB-nya yang dihilangkan,” Ujar Ilham Maulana, saat ditemui detakusk.com di ruang kerjanya.
Ia juga menyampaikan, seharusnya mahasiswa ketika ingin melakukan protesnya tidak langsung dengan cara berdemo, namun tugasnya adalah mengadvokasi terlebih dahulu, contohnya saja mahasiswa dapat melakukan protes UKTB melalui survey tentang UKTB untuk seterusnya dibawa ke Rektor (Samsul Rizal-red) dan mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak tepat.
Jika hal tersebut dilakukan, pihak rektorat akan membuka pintu selebar-lebarnya untuk melakukan diskusi terhadap permasalahan tersebut bukan dengan cara langsung berdemo, karena demo tidak akan menyelesaikan masalah.[]
Editor: Riska Iwantoni