Tajul Ula | DETaK
Darussalam – Gerakan Aceh Lawan Korupsi (GALaK) yang diinisiasi oleh Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) dan Komunitas Anti Korupsi Aceh (KAKA), akan melakukan aksi sebagai bentuk penolakannya terhadap RUU KPK pada Kamis, 8 Oktober 2015 Pukul 10.00 WIB di Simpang Lima, Banda Aceh.
“Kami meminta DPR RI segera membatalkan RUU KPK, karena RUU ini sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia,” Ujar Mahmudin kepala Sekolah Anti Korupsi Aceh saat dihubungi detakusk.com, Rabu, 07 Oktober 2015.
Menurutnya, ini merupakan bentuk pelemahan terhadap KPK, salah satunya di dalam RUU tersebut disebutkan, KPK hanya boleh menindak kasus korupsi yang bernilai 50 miliar keatas dan KPK tidak boleh melakukan penyadapan kepada terduga korupsi, apabila tidak mendapat izin dari kepala pengadilan.
“Selama ini fungsi dari KPK kan penyadapan, jika pelarangan ini dilakukan, ini sama saja dengan mengebiri hak KPK, artinya RUU ini telah mendukung koruptor,” tegas Mahmudin. []
Berikut Pasal-pasal kontroversial Revisi Undang-Undang KPK tersebut:
Pasal 5 :
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 13 :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, tindak pidana korupsi yang:
(b) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50.000.000.000,00
(c) dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara drngan nilai dibawah 50.000.000.000, maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a.Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Pasal 22
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
b. Dewan Eksekutif yang terdiri dari 4 anggota
Pasal 23
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dibantu oleh Dewan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b yang diajukan oleh Panitia Seleksi Pemilihan
(6) Dewan Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh presiden
Pasal 24
Dewan Eksekutif berfungsi menjalankan pelaksanaan tugas sehari-hari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dan melaporkannya kepada Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 39
1) Dalam melaksanakan tugas dan penggunaan wewenangnya Komisi Pemberantasan Korupsi maka dibentuk Dewan Kehormatan.
2) Dewan Kehormatan diberi wewenang untuk memeriksa dan memutu.
Editor: Masridho Rambey