Beranda Headline GALaK Gelar Aksi Tolak Revisi UU KPK

GALaK Gelar Aksi Tolak Revisi UU KPK

BERBAGI
Aksi tolak revisi Undang-Undang KPK di Simpang Lima Banda Aceh. (Murti Ali Lingga/DETaK)

Murti Ali Lingga | DETaK

Banda Aceh – Gerakan Aceh Lawan Korupsi (GALaK) menolak revisi UU KPK dengan menggelar aksi demo di Simpang Lima, Banda Aceh, Kamis, 8 Oktober 2015.

Aksi yang dijadwalakan berlangsug pada pukul 10. 00 Wib molor 30 menit. Aksi yang di inisiasi Sekolah Anti Korupsi Aceh itu baru mulai pukul 10.40 WIB.

Iklan Souvenir DETaK

Dalam orasinya, mereka menolak dan mendesak DPR untuk mencabut usulan revisi UU KPK yang masuk dalam Prolegnas 2015 tersebut.

“Hari ini kita turun ke lapangan kawan-kawan, menolak revisi UU KPK dan mendesak DPR untuk mencabut usulan itu,” kata, Mahmudin, Kordinator Aksi.

Dalam aksi tersebut, mereka silih berganti menyurakan penolakan-penolakan akan rencana DPR tersebut.

“Ganyang karuptor, ganyang koruptor,” kata meraka serantak.

Merupakan   menilai, revisi UU KPK ini merupakan salah satu bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia, serta revisi ini juga keberadaan KPK telah dikeberi oleh anggota DPR.

Aksi yang di kawal puluhan anggta polisi ini berjalan tertib. Diakhir orasi mereka juga menyedikan selembar kain, untuk membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk penolakan revi UU KPK tersebut.

Sebelumnya, sekelompok anggota DPR sudah mengajukan draf revisi UU KPK ke Baleg untuk dibahas. Ternyata, isi draf itu sangat bertentangan dengan ketetapan MPR No VIII tahun 2001 yang menjadi dasar pendirian KPK.

Dalam Tap Mpr No VIII Tahun 2001 itu dijelaskan bahwa, dasar pembentukan KPK adalah untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi. Dalam TAP MPR yang ditandatangani oleh ketua MPR saat itu, Amien Rais juga tak menyebutkan berapa lama umur KPK, sehingga dengan demikian tidak ada ketetapan sampai kapan KPK akan berdiri.[]

Editor: Riska Iwantoni