DETaK | Banda Aceh – Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BURT DPR-RI) melakukan kunjungan kerja daerah dalam rangka sosialisasi Rencana Strategis (Renstra) dengan kalangan Rektorat dan Dekanat Unsyiah, Banda Aceh, Rabu (8/6/2011).
Ketua tim Sosialisasi Renstra DPR yang juga Wakil Ketua BURT DPR-RI, Refrizal dalam keterangannya mengatakan bahwa pembentukan Renstra tidak terlepas dari UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasioanal (RPJPN) 2005-2055. Dalam UU No. 25 Tahun 2004 disebutkan bahwa setiap kementerian atau lembaga wajib memiliki Renstra.
Refrizal mengungkapkan, pembahasan Renstra mulai diinisiasi oleh DPR periode 2004-2009, tetapi tidak selesai. Baru kemudian pada periode 2009-2014 Renstra dapat diselesaikan dan disahkan dalam rapat Paripurna DPR tanggal 29 juli 2010 (Keputusan DPR-RI No. 08/DPR-RI/2009-2010 tentang Penepatan Renstra DPR RI Tahun 2010-2014). “Untuk pertama kalinya sejak lembaga DPR-RI berdiri, baru kali ini memiliki Renstra yang jelas,” ungkapnya.
Rentra merupakan perencanaan jangka panjang menengah lembaga dalam menjalankan amanat tugas konstitusionalnya. Renstra ini menjadi arah dan pedoman bagi segenap unsur yang ada dalam lingkungan DPR-RI selama 5 tahun ke depan. [Khairul M]