Beranda Headline Dokter Layanan Primer, Perlukah?

Dokter Layanan Primer, Perlukah?

BERBAGI
Ilustrasi (Sumber: Google)

Alfira Oksalina [AM]| DETaK

Darussalam – Perihal Dokter Layanan Primer (DLP) akhir-akhir ini marak diperdebatkan dikalangan mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah). Dokter layanan primer merupakan dokter yang melayani ditingkat primer, dokter yang profesinya berkelanjutan setelah program profesi dokter dan internship, bukan spesialis tapi setara dengan spesialis.

Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FK bidang kajian riset dan data yang mengkaji tentang DLP, Reza Rumaisya mengungkapkan bahwa DLP menjadi perdebatan karena untuk dapat mengambil DLP  mahasiswa harus sekolah lagi selama 2,5 tahun. DLP sendiri mencakup  dalam wilayah dokter keluarga, selain itu juga DLP lebih mencari seluk-beluk permasalahan pasien.

Iklan Souvenir DETaK

“BPJS dan JKN hanya akan mengontrak dokter layanan primer, dokter spesialis dan dokter sub-spesialis dan nantinya dokter praktik umum tidak akan dikontrak lagi,” katanya saat dijumpai pada Selasa 19 April 2016.

Hal serupa juga dituturkan Winny Hafnizar,  anggota BEM FK lainnya yang mengatakan bahwa DLP sebaiknya dimasukkan ke dalam dokter praktik umum, sehingga kami tidak perlu menambah masa studi.[]

Editor: Cut Meliana