Beranda Feature Syariat Islam dan Harmoni Kebinekaan bagi Penganut Agama Ardi

Syariat Islam dan Harmoni Kebinekaan bagi Penganut Agama Ardi

BERBAGI
Deretan dupa di wihara Dharma Bakti.(Foto: Rio Alfinda\DETaK)

Rio Alfinda | DETaK

Banda Aceh – Aceh adalah daerah khusus di Indonesia yang menerapkan hukum secara syariat islam. Penerapan syariat islam sendiri telah ada sejak zaman Kerajaan Aceh atau sebelum Indonesia merdeka. Namun, setelah kemerdekaan Indonesia, penerapan syariat islam di Aceh baru dibentuk melalui Undang-Undang no. 18 tahun 2001 oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Seperti yang dikutip dari www.bbc.com, walaupun sempat ditolak oleh beberapa pihak yang ada di Aceh, Undang-Undang tersebut pada akhirnya diterapkan setelah perundingan damai Aceh-Indonesia di Helsinki pada tahun 2005 hingga saat ini.

Namun, penerapan Syariat Islam di Aceh justru tidak membuat heterogenitas agama yang ada di Aceh terganggu. Walaupun nama Aceh sempat tercoreng terkait kasus pembakaran gereja pada 13 Oktober 2015 akibat ulah beberapa provokator, penganut beberapa agama minoritas yang ada di Aceh justru merasa aman dan damai, termasuk diantaranya penganut agama-agama ardi.

Iklan Souvenir DETaK

Penganut agama ardi yang ada secara resmi di Indonesia yaitu penganut Hindu, Buddha, dan Konghucu. Agama ardi, pada dasarnya, merupakan agama yang berdasarkan pemikiran dan budaya yang berasal dari seseorang atau suatu kelompok yang kemudian diterima dan dipercaya oleh masyarakat untuk diamalkan. Agama ardi merupakan kebalikan dari agama samawi, dimana agama samawi merupakan agama yang ajarannya berasal dari wahyu yang diturunkan kepada manusia yang dipercaya sebagai nabi atau rasul.

Di Aceh, agama – agama yang termasuk kepercayaan ardi telah ada sejak Belanda masih menjajah Indonesia, bahkan salah satu diantaranya, agama Hindu, telah ada sebelum Islam masuk ke Aceh. Hingga kini, kehidupan masyarakat para penganut keyakinan ardi berjalan dengan normal dan damai. Mereka merasa nyaman dan tidak pernah merasa ada gangguan, baik itu beribadah maupun menjalankan rutininas walaupun saat ini mereka hidup di bawah hukum Syariat Islam.

Rada Krishna, merupakan seorang Hindu dan juga pandita Kuil Palani Andawer, merupakan keturunan India Tamil yang lahir dan besar di Aceh. Dia menceritakan bahwa sudah dua generasi dari keluarganya tinggal di Aceh yang sebelumnya hanya datang ke Aceh untuk merantau dan berdagang. Dia juga bercerita bahwa kuil Palani Andawer tersebut telah dibangun sejak tahun 1934 dan bertahan hingga sekarang walaupun sempat hancur diterjang Tsunami dan kembali direnovasi.

Rada Krishna (kanan), pandita Kuil Palani Andawer, pada saat pelaksanaan upacara Maha Puja Pangguni Uthiram.
Rada Krishna (kanan), pandita Kuil Palani Andawer, pada saat pelaksanaan upacara Maha Puja Pangguni Uthiram.

Saat ini, Ia mengatakan bahwa jemaat Hindu di kuil tersebut hanya tinggal sekitar 15 orang atau tiga keluarga saja. Selebihnya, hanya para pendatang seperti pedagang atau jemaat dari luar Aceh yang singgah ke tempat tersebut.

“Tinggal tiga keluarga lagi, keluarga saya di Keudah, setelah itu ada yang berada di Lampaseh dan di Ajun,” katanya dengan logat khas campuran Aceh dan Tamil.

Selama melakukan peribadatan atau aktifitas sehari-hari dia mengaku tidak pernah diganggu atau terancam. Ia mengatakan komunikasi berjalan dengan baik dengan warga sekitar yang mayoritas muslim tanpa pernah ada perseteruan ataupun perselisihan.

“Tidak pernah ada hambatan atau masalah, komunikasi baik, warga juga membantu dan mendukung (jika ada perayaan atau suatu hal), sudah dianggap saudara,” Ujarnya.

Terkait masalah hukum Syariat Islam di Aceh, Ia menyatakan bahwa Ia tidak mempermasalahkannya dan justru mendukung penuh penegakan hukum tersebut. Ia juga berharap agar Aceh tentram dan damai, serta menjadi contoh bagi provinsi lainnya, walaupun hukum di Aceh itu hukum syariat Islam.

“Aceh inikan banyak suku dan etnisnya, saya harap semoga Aceh menjadi contoh, karena di provinsi-provinsi lain sering terjadi perselisihan antar agama,” Harapnya sembari tersenyum.

Tidak jauh dari tempat Rada Krishna atau sekitar lima menit perjalanan dengan sepeda motor. Hasan, salah satu pengurus wihara Dharma Bakti yang ada di kawasan Peunayong, juga ikut berbicara tentang sejarah wihara, kehidupannya sebagai salah satu penganut agama ardi, dan Syariat Islam yang ada di Aceh.

 Hasan, salah satu pengurus Wihara Dharma Bakti.
Hasan, salah satu pengurus Wihara Dharma Bakti.

Sekretaris Dewan Pengurus Wihara Dharma Bakti ini menjelaskan bahwa wihara ini merupakan tempat ibadah yang dipakai oleh umat Buddha dan Konghucu. Dia bercerita bahwa wihara Dharma Bakti adalah salah satu dari empat wihara yang tersebar di seluruh Aceh. Ia menjelaskan, wihara Dharma Bakti berdiri pada tahun 1936 dan berbentuk sederhana seperti rumah aceh. Barulah pada tahun 1973, wihara ini resmi direnovasi. Hingga saat ini, bangunannya tetap kokoh berdiri.

“Pada tahun 1936, wihara ini masih sederhana, terbuat dari seng, kayu, dan berkaki (berbentuk rumah panggung) seperti rumah Aceh. Kemudian barulah tahun 1973 direnovasi seperti bangunan yang sekarang ini,” Kata pria yang bermarga Goh itu.

Dalam menjalankan perayaan keagamaan maupun kegiatan sehari-hari, dia bersama umat Buddha dan umat Konghucu lainnya merasa aman dan damai. Ia mengaku selama ini tidak ada gangguan atau fitnah yang dilakukan terhadap umat Buddha maupun Konghucu dalam  melakukan peribadatan maupun menjalankan kehidupan sehari-hari di Aceh.

Bahkan, Ia justru sangat menyesalkan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh beberapa provokator yang berada di luar Aceh maupun Indonesia yang berusaha memecah-belah keberagaman dengan membuat dan menyebarkan berita hoax yang menyudutkan agama lain.

“Di Aceh belum ada dan aman – aman saja. Tetapi, diluar sana ada provokator-provokator yang (memfitnah dan) mengatakan bahwa (pemuka agama seperti) biksu itu pembunuh. Padahal jangankan membunuh manusia, hewan kecil seperti semut dan nyamuk dia (red:biksu) tidak bunuh, dia hanya mengusirnya saja. Kebanyakan yang diberitakan itu fitnah dan berbau politik,” Sesalnya.

Begitupun dengan penerapan aturan/hukum syariah atau yang disebut dengan qanun yang ada di Aceh, dia menuturkan bahwa umat Buddha dan Konghucu tidak keberatan dalam menjalankan kesehariannya dengan mengikuti aturan tersebut. Mereka mendukung penuh dan bersedia menaati qanun-qanun yang ada, asalkan hukum tersebut diterapkan secara penuh dan tanpa pandang bulu. Pernyataannya ini juga dibuktikan dengan dua pelaku kasus judi sabung ayam, yang tertangkap di daerah Montasik, Aceh Besar pada 1 Januari 2017, yang bersedia untuk dihukum cambuk pada tanggal 10 Maret lalu di Masjid Al Munawarrah Kota Jantho, Aceh Besar, seperti yang dikutip dari serambinews.com. Padahal, mereka diberi pilihan untuk menjalani proses hukuman secara hukum nasional atau hukum Syariat Islam.

Terlepas dari carut-marut yang mengatasnamakan agama yang ada di Indonesia beberapa tahun terakhir, penerapan hukum syariat islam tidak membuat kebinekaan di Aceh terpecah belah seperti yang telah terjadi di daerah – daerah lain. Bahkan bagi penganut agama-agama ardi pun merasakan kenyamanan dan kedamaian dalam harmoni meskipun hukum di tempat mereka tinggal sangat bertolak belakang dengan keyakinan mereka.[]

editor: Alfira Oksalina S.