Beranda Artikel Di Balik Topeng Anonim

Di Balik Topeng Anonim

(Ist.)

Artikel | DETaK

Kehadiran media sosial telah menjadi suatu fenomena yang semakin mendunia dan mengakar serta tidak dapat dipisahkan dari hubungan komunikasi antar manusia. Survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII, 2016) menemukan bahwa Facebook merupakan media sosial yang paling banyak diminati oleh masyarakat, disusul oleh Instagram, Youtube, Google+, Twitter, dan LinkedIn.

Setiap media sosial memiliki fitur yang berbeda antara satu dengan yang lainnya, sehingga individu cenderung menggunakan media sosial yang berbeda untuk tujuan yang berbeda pula (Zhou, Liang, Zhang, & Ma, 2015).

Sepanjang tahun 2016, pihak Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memblokir sekitar 300 akun terkait dengan konten penyebaran informasi hoax, isu SARA dan provokasi. Mereka mengatakan bahwa mayoritas akun-akun tersebut adalah anonim (Amelia, 2016).

Saat ini semakin banyak pengguna media sosial yang beralih ke akun anonim, terutama setelah polisi mulai melakukan penangkapan terhadap pemilik akun yang menyebarkan hoax (Ihsanuddin, 2018). Anonim adalah keadaan dimana seseorang tidak dapat diidentifikasi (Marx, 1999), baik melalui nama, foto, maupun identitas pribadi lainnya.

Penelitian menunjukkan bahwa anonim memainkan peranan penting dalam mendukung interaksi di internet (Knoll & Bronstein, 2013).  Childnet International (2013) melakukan survei di 68 negara termasuk Indonesia dan menemukan bahwa sebanyak 65% individu berinteraksi di platform online tanpa menyertakan identitas asli mereka, dimana persentase tertinggi berada pada kisaran usia 19-25 dan 26-35 tahun. Berkaitan dengan hal tersebut, Nistanto (2014) menyebutkan bahwa jumlah akun palsu di Facebook mencapai 137,76 juta akun pada beberapa tahun terakhir, serupa dengan BBC news (2017) yang juga menemukan 350 ribu akun palsu (bot) di Twitter.

Kang, Brown, dan Kiesler (2013) menyatakan bahwa terdapat bahaya dan ancaman apabila individu menggunakan identitas asli di media sosial, sehingga mereka lebih merasa terlindungi dengan menjadi anonim. Hal tersebut senada dengan Childnet International (2013) yang menemukan bahwa sebanyak 65% pengguna media sosial beralasan menggunakan identitas anonim untuk melindungi informasi pribadi mereka. Alasan lainnya yaitu adanya keinginan untuk membuat batasan antara dunia online dan offline karena individu ingin mempertahankan identitas yang terpisah antara kehidupan nyata dan online. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah konflik dengan teman atau keluarga, mempertahankan citra publik yang profesional, atau untuk melindungi hubungan di kehidupan nyata mereka (Kang, Brown, dan Kiesler, 2013).

Menurut Burkell (2006), perilaku individu akan cenderung berbeda ketika mereka tidak dikenali oleh orang lain. Anonimitas dapat membebaskan individu untuk mengatakan atau menulis hal-hal yang tidak dapat mereka lakukan di dunia nyata (Kling et al., dalam Ellison, Blackwell, Lampe, & Trieu, 2016). Oleh karena itu, individu dapat menyembunyikan informasi diri seperti jenis kelamin, usia, pekerjaan, kelas, dan ras jika mereka menginginkannya. Meskipun demikian, tindakan anonimitas tidak bergantung pada teknologi, namun berdasarkan kehendak dan pilihan para pengguna itu sendiri (Kang & Yang, 2004).

Sebuah survei menyimpulkan bahwa sebanyak 59% pengguna media sosial merasa lebih bebas mengekspresikan diri dan mengatakan apapun yang mereka inginkan saat menjadi anonim (Childnet International, 2013). Selain itu, Knoll dan Bronstein (2013) juga menjelaskan bahwa media online merupakan tempat yang ideal bagi individu untuk berekspresi dan melakukan pengungkapan diri.

Pengungkapan diri adalah semua informasi tentang diri sendiri yang dikomunikasikan kepada orang lain (Wheeless & Grotz, 1976), baik melalui pemikiran, perasaan, dan pengalaman. Informasi tersebut dapat berupa nilai, kepercayaan, keinginan, perilaku, maupun karakteristik diri (DeVito, 2013). Jourard (1971) juga menyebutkan beberapa aspek dalam pengungkapan diri yaitu sikap atau opini, selera dan minat, pekerjaan atau pendidikan, fisik, keuangan, maupun kepribadian.

Lingkungan online anonim memungkinkan individu untuk mengekspresikan jati diri mereka, termasuk informasi dan pengalaman pribadi yang tidak bisa mereka ungkapkan dengan nyaman dalam interaksi tatap muka (Bargh, McKenna, & Fitzsimons, 2002). Fenomena ini sesuai dengan efek disinhibition online sebagaimana yang dikemukakan oleh Suler (2004) bahwa dalam kondisi anonimitas, individu akan cenderung mengungkapkan lebih banyak informasi yang lebih personal daripada informasi dalam konteks face-to-face. Hal ini dapat terjadi karena kehadiran anonimitas menyebabkan individu tidak bertanggung jawab terhadap komunikasi online yang mereka lakukan.

Keberadaan anonim telah memungkinkan individu memperoleh kesempatan untuk menggunakan berbagai kepribadian dan mengekspresikan aspek dirinya tanpa takut akan ketidaksetujuan dan sanksi oleh orang-orang di lingkungan sosial yang sesungguhnya (Bargh, McKenna, & Fitzsimons, 2002). Berkaitan dengan hal tersebut, Kang, Dabbish, dan Sutton (2016) juga menyatakan bahwa individu cenderung mengungkapkan diri dengan menggunakan identitas anonim untuk menghindari risiko sosial. Risiko tersebut dapat berupa ejekan atau penolakan, baik secara sosial, fisik dan mental, maupun masalah privasi.

Identitas anonim seringkali digunakan untuk hal-hal negatif, seperti bullying, ujaran provokasi atau kebencian, gangguan secara seksual, pencurian identitas, penyebaran hoax maupun rumor (Childnet International, 2013). Hal tersebut sesuai dengan Direktur Cyber Crime Mabes Polri yang mengatakan bahwa jumlah akun anonim saat ini semakin banyak, dimana mereka menyamarkan nama dan gambar untuk menyebarkan hate speech dan hoax di media sosial (Ihsanuddin, 2018).

Sebanyak 71% pengguna media sosial menjadi lebih jahat ketika mereka menjadi anonim dan sebanyak 37% juga mengatakan bahwa mereka pernah mengalami hal tidak menyenangkan dari akun anonim (Childnet International, 2013). Hal tersebut sesuai dengan survei APJII (2014) yang mengatakan bahwa salah satu ketidaknyamanan yang dialami oleh para pengguna internet adalah mereka seringkali diganggu secara anonim. Bahkan sekitar 25% pengguna juga mengakui bahwa mereka akan bersikap lebih jahat jika mereka menjadi anonim (Childnet International, 2013).

Terkait dengan penyalahgunaan yang terjadi di media sosial, Pemerintah Indonesia telah mengatur perihal tersebut dalam Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Kementerian Komunikasi dan Informatika [Kemkominfo], 2016). Pada Februari 2018 yang lalu juga telah diadakan diskusi publik dengan tema “Melawan Hoax” di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) yang membahas mengenai hal tersebut (Ihsanuddin, 2018). Meskipun demikian, pada kenyataannya masih banyak individu yang melakukan berbagai penyimpangan di media sosial sehingga banyak pihak yang pada akhirnya merasa dirugikan. []

Penulis bernama Meidiana. Ia merupakan mahasiswa program studi Psikologi angkatan 2014, Fakultas Kedokteran Universitas syiah Kuala.

Editor : Missanur Refasesa

Comments

comments