Siaran Pers | DETaK
Darussalam – Setelah sebelumnya di demo oleh mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasisswa (BEM) fakultas Unsyiah, yang menuntut agar biaya SP diturunkan Selasa siang, 17 Juni 2014. Rektorat sore harinya segera melakukan rapat untuk membahas kembali nominal uang kuliah untuk pelaksanaan SP tersebut, dan dihadiri langsung oleh Pembantu Dekan 1 (Bidang Akademik) seluruh fakultas di lingkungan Unsyiah.
Dalam surat edaran Rektor Nomor 2430/UN11/PP/2014 tanggal 10 Juni 2014 tentang semester pendek, disebutkan bahwa uang kuliah semester pendek adalah sebesar Rp 100.000 per Satuan Kredit Semester (SKS).
Mahasiswa yang berdemo menuntut agar biaya tersebut diturunkan menjadi Rp 75.000 per SKS seperti tahun sebelumnya.
Kepala Humas Unsyiah, Ilham Maulana, melalui siaran pers yang diterima detakusk.com, Rabu, 18 Juni 2014 menyebutkan, hasil rapat tersebut yakni memutuskan surat edaran rektor tersebut tidak akan direvisi kembali. “Oleh karena itu, nominal uang kuliah SP tahun ini tetap (Rp. 100.000,-/SKS),” jelas dia.
Selain itu, rapat tersebut juga merekomendasikan agar semua Dekan dalam lingkungan Unsyiah memanggil mahasiswa yang telah mendaftar SP untuk membuat permohonan supaya SP dibuka. “Karena semester pendek bukan sebuah keharusan,” lanjut dia.
SP adalah kebijakan Unsyiah untuk “menolong” mahasiswa
Sementara itu Rektor Unsyiah, Samsul Rizal, mengungkapkan bahwa pelaksanaan semester pendek ini merupakan kebijakan Unsyiah untuk “menolong” mahasiswa yang masa studi atau prestasi akademiknya tertinggal, bahkan dalam keadaan kritis. Oleh karena itu, mereka yang keberatan untuk ikut tidak diharuskan untuk mendaftar.
Beberapa dosen mengaku agak keberatan untuk mengajar di Semester Pendek, karena proses pembelajaran dilakukan selama masa liburan.
“Mengajar di semester pendek bukan merupakan kewajiban para dosen, oleh karena itu, jika ada dosen yang menolak mengajar semester pendek, universitas tidak boleh memaksa,” kata Samsul Rizal.
Selain tentang uang kuliah SP yang mahal, beberapa mahasiswa juga masih mempertanyakan besaran Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKT-B), yang mulai diberlakukan sejak tahun 2013 lalu.
Mengomentari hal tersebut, Samsul Rizal, menyebutkan bahwa pemberlakuan UKT-B sebenarnya didasarkan pada semangat kesesuaian antara kemampuan dan beban uang kuliah yang harus dibayar.
“Coba buka surat Al-baqarah ayat terakhir, bahwa Allah saja membebankan hamba-Nya sesuai dengan kemampuan sang hamba menanggungnya. Jadi, UKT-B itu sesuai dengan semangat Al-Quran,” jelas Samsul.
Samsul juga mempersilahkan kepada semua pihak yang merasa tidak sesuai (senang-red) UKT-B dengan kemampuan finansialnya, agar melapor ke rektorat untuk disesuaikan kembali UKT-B-nya.[]
Editor: Riska Iwantoni