Siaran Pers | DETaK
Banda Aceh – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Aceh menolak Rancangan Undang Undang Keamanan Nasional yang sedang digodok DPR RI. Sebagai wujud penolakan itu, dalam siaran pers yang diterima detakusk.com, Minggu, 25 November 2012, Badko HMI Aceh mengaku telah mengirim surat protes ke DPR RI Minggu ini.
Sikap protes HMI dikarenakan RUU tersebut dinilai tidak demokratis dan bersifat pengulangan atas UU lainnya, misalnya UU TNI, Polri, dan Intelijen. Oleh karena itu, HMI berharap RUU Kamnas ini perlu kaji terlebih dahulu sebelum benar-benar disahkan.
Dalam rilis yang sama, Badko HMI Aceh juga menilai RUU ini akan sangat mempersempit ruang suara rakyat dalam berpendapat karena ada beberapa pasal yang sangat sensitif, antara lain pasal 14 ayat 1 yang menyatakan status darurat militer diberlakukan bila ada kerusuhan sosial.
“Untuk urusan sosial, misalnya, seperti kerusuhan 1998, tak perlu darurat militer, cukup darurat sipil. Kalau darurat sipil, seharusnya TNI tak perlu masuk. Dan HMI menilai ini sangat oteriter semacam Orde Baru,” tulis Badko HMI Aceh. []