Beranda Opini Mahasiswa dan Covid-19: Sebuah Pengertian

Mahasiswa dan Covid-19: Sebuah Pengertian

Iqbal Asary, Wakil Ketua 1 DPM Unsyiah (Dok.Pribadi).
loading...

Opini | DETaK

Pandemi Covid-19 telah menjadi momok bagi seluruh warga negara di dunia.Virus yang muncul pada akhir tahun 2019 di Wuhan, China hingga 8 April 2020 telah mengakibatkan 83.615 orang tewas dan 1.452.378 orang terinfeksi di seluruh dunia. Di Indonesia, jumlah yang terinfeksi mencapai 2.956 dengan total kematian 240 orang (sumber: John Hopkins University). Tentu saja pandemi Covid-19 telah menjadi bencana kemanusiaan dunia.

Tak hanya sampai disitu, penyebaran pandemi Covid-19 juga membawa dampak buruk di hampir segala sektor, seperti pada bidang ekonomi. Ekonomi sedang dibayang-bayangi resesi, dapat dilihat dari  banyaknya perusahaan besar yang melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawannya, akibat lesunya permintaan. Di Indonesia banyak pekerja sektor informal terdampak Covid-19 secara ekonomi. Tak ayal, pemerintah langsung mengeluarkan rumusan kebijakan ekonomi di tengah pandemi untuk menyelamatkan ekonomi nasional.

Sektor lain yang cukup terdampak akibat pandemi Covid-19 adalah dunia pendidikan. Dalam waktu singkat, dunia pendidikan di Indonesia secara cepat harus mengubah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dari konvensional menjadi daring dalam waktu yang relatif singkat, bahkan tanpa adanya masa transisi. Akibatnya para siswa, pelajar, mahasiswa dan tenaga pengajar tidak bisa melaksanakan KBM dengan pantas.

Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) menjadi salah satu yang terdampak. Berdasarkan Surat Edaran Rektor No.B/1669/UN11/KP/.11.00/2020 Unsyiah melaksanakan pembelajaran Daring yang dilaksanakan sampai akhir semester genap tahun akademik 2019/2020 akibat pandemi Covid-19. Secara rasional, memang kebijakan ini sangat tepat ditengah pandemi Covid-19.

Namun dalam penerapannya banyak mahasiswa yang mengeluh tentang keefektifan belajar daring. Berdasarkan survey terbaru yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unsyiah, 88 persen mahasiswa Unsyiah merasa tidak puas perihal pembelajaran secara daring. Namun hal itu dapat dimaklumi karena tidak ada masa transisi antara KBM konvensional ke KBM daring ditengah pandemi Covid-19 yang menimbulkan efek kejut bagi mahasiswa dan dosen di lingkungan Universitas Syiah Kuala.

Pembelajaran melalui daring membuat mahasiswa mendapat kendala lain, seperti susahnya mengakses internet di beberapa daerah. Data dari survey yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unsyiah, sebanyak 74 persen ekonomi keluarga mahasiswa terdampak Covid-19. Tentu fakta ini menjadi faktor penghambat dalam menyukseskan pembelajaran daring.

Terkait fakta tersebut, mahasiswa menuntut untuk diberikannya fasilitas berupa subsidi kuota internet oleh pihak Universita karena cukup memberatkan secara ekonomi untuk mengikuti pembelajaran daring. Mahasiswa juga menuntut agar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dikembalikan atau dikurangi di semester depan.

Mendengar tuntutan itu, pihak Unsyiah menjawabnya. Unsyiah mengeluarkan kebijakan subsidi kuota internet/pulsa untuk semua mahasiswa. Seluruh mahasiswa diwajibkan untuk meng-update nomor teleponnya di aplikasi Kartu Rencana Studi (KRS) online.

Perihal UKT Unsyiah juga punya kebijakan agar mahasiswa yang ekonominya terdampak Covid-19 dan tidak sanggup membayar SPP agar melapor ke pihak Unsyiah agar ditindaklanjuti melalui rumah amal Unsyiah. Pesan rektor sendiri “Tidak boleh ada mahasiswa Unsyiah tidak bisa melanjutkan kuliah karena urusan biaya.” Kebijakan ini telah sesuai sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti Nomor.39 tahun 2017.

Mengenai pengembalian UKT secara keseluruhan di tengah pandemi Covid-19, Unsyiah belum bisa mengambil kebijakan karena belum adanya instruksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud). UKT yang telah dibayarkan mahasiswa telah masuk ke kas negara ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jadi untuk mengembalikan kepada mahasiswa itu tidak bisa kecuali ada instruksi dari Kemenkeu.

Dana PNBP merupakan ranah pemerintah pusat dan tata cara penggunaannya oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Jadi, dalam konteks pengembalian UKT kepada mahasiswa itu bukan wewenang pihak Unsyiah. Kampus tidak bisa melakukan apapun untuk PNBP sebelum ada instruksi dari Kemenkeu, dari itu hingga saat ini pihak Unsyiah belum bisa menjawab perihal pengembalian dan subsidi dana UKT mahasiswa.

Dengan kondisi seperti ini semua unsur masyarakat diharap mengerti mulai dari jangan berada di tempat keramaian, menjaga jarak fisik hingga satu meter, tetap di rumah, dan memakai masker apabila keluar rumah seperti anjuran Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan terkait pandemi Covid-19 seperti bantuan sembako untuk warga miskin dan yang terdampak Covid-19 serta kebijakan strategis lainnya dalam hal memberantas Covid-19.

Selanjutnya saya pribadi mengharapkan kepada seluruh mahasiswa sebagai implementasi fungsi mahasiswa yaitu social control dan dalam baktinya kepada masyarakat agar memberikan warga kampung (jika ada yang sudah pulang kampung) edukasi tentang Covid-19. Agar seluruh masyarakat tidak menjadi panik atau takut melawan virus ini. Tetap jaga kesehatan, terutama rajin cuci tangan dan menjaga jarak (social distancing). Serta kepada seluruh tenaga medis yang menjadi garda terdepan bangsa dalam perjuangan melawan virus, mari kita doakan agar selalu diberikan kesehatan dan keselamatan oleh Allah. []

Penulis: Iqbal Asary, Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unsyiah 2020.

Editor: Sri Elmanita S.