Murti Ali Lingga | DETaK
Darussalam – Kerterlambatan pihak Prodi Bahasa Inggris FKIP Unsyiah melakukan reakreditasi (pengajuan borang), membuat Mila Maisarah gagal menjadi seorang Bintara Polisi Khusus Penyidik Pembantu.
Pembantu Dekan (PD) I FKIP Unsyiah, M. Hasan, mengakui ada keterlambtan yang dilakukan pihak prodi dalam pengajuan borang ke Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT).
“Ada keterlambatan yang dilakukan prodi. Padahal akreditas prodi Bahasa Inggris itu berakhir pada 30 April 2014. Namun, baru 29 Desember 2014 baru melakukan reakreditasi. Akibatnya, hasil yang dikeluarkan oleh BAN-PTN pun terlambat ,” kata M. Hasan kepada detakusk.com, di ruang kerjanya, Senin, 28 Sptember 2015.
Ia mengatakan, akibat terlambatnya pengajuan borang, visitasi yang dilakukan oleh BAN-PT juag terlambat. Ini terjadi karena pihak prodi bahasa inggiris juga terlambat mengajukannya. Jadi, tidak alasan dan kita tidak bias menyaalahkan mereka (BAN-PT).
“BAN-PT baru melakukan visitasi di Juni 2015, karena pengajuan yang lambat. Sehingga hasilnya pun lambat dikeluarkan, makanya timbul masalah ini,” jelasnya.
Biasanya, lanjut dia, 20 hari setelah divisitasi dilakukan, hasil dari BAN-PT itu sudah keluar. Namun hingga saat ini hasilnya belum keluar. “Ini yang menjadi masalah,” katanya lagi.
Hasan menambahkan, jika saja hasil dari BAN-PT sudah keluar, masalah yang menimpa Mila Maisarah, tidak akan terjadi. Atas kejadian ini, pihakanya akan melayangkan surat ke BAN-PT, agar ijazah yang sudah diterima mahasiswa diberikan legalitas.
Permasalahan ini memang sering ini sering ditemui alumnus kita, jika melamar kerja, termasuk salah satunya instansi kepeolisian. “Ada beberapa instansi yang memang mempermasalhkan status akrditasi program studi, seperti kepolisian ini,” ujarnya.
Dikatakannya, kejadian ini memang murni sebuah kelalaian pihak prodi Bahasa Inggris dalam pengajuan reakreditasi, akibat keterlambatan.
Mila Maisarah merupakan salah satu alumnus Prodi Bahasa Inggris FKIP Unsyiah, dan peserta seleksi Calon Bintara Khusus Penyidik Pembantu 2015, yang dinyatakan gugur sebelum meningikuti tes akhir di Jakarta, karena status akreditasi Ijazahnya sudah kadaluarsa.[]
Editor: Riska Iwantoni