Beranda Headline Terkait Skorsing, DPM FISIP: Ini Bentuk Diskriminasi Rektorat

Terkait Skorsing, DPM FISIP: Ini Bentuk Diskriminasi Rektorat

BERBAGI
Ilustrasi (Masridho Rambey dan Muhammad Chalid Isra/DETaK)
Ilustrasi (Masridho Rambey dan Muhammad Chalid Isra/DETaK)

Riska Iwantoni | DETaK

Darussalam – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unsyiah, Ahmad Firdaus menilai kebijakan yang dikeluarkan rektorat dengan memberikan sanksi skorsing terhadap sejumlah mahasiswa terkait pelaksanaan Orientasi Pendidikan Mahasiswa Baru (Ordikmaru) adalah bentuk tindakan diskriminasi terhadap mahasiswa (Baca: Sejumlah Mahasiswa FISIP Unsyiah Diskorsing).

Menurutnya, apabila mengacu kepada peraturan menteri tentang pelaksanaan Ordikmaru, rektorat juga harus memperhatikan dan menetapkan klasifikasi-klasifikasi tertentu tentang Ordikmaru dan melakukan pemantauan menyeluruh terhadap semua fakultas di Unsyiah.

Ahmad Firdaus, Ketua DPM FISIP. (Dok. Pribadi)
Ahmad Firdaus, Ketua DPM FISIP (Dok. Pribadi)
Iklan Souvenir DETaK

“Yang kami sesalkan saat ini adalah diskriminasi rektor yang menetapkan delapan orang mahasiswa FISIP sebagai penggerak Ordikmaru, justru sebelumnya tidak melakukan pemanggilan dan langsung diberi sanksi tiba-tiba.” Sesal Ahmad Firdaus, ketua DPM FISIP kepada detakusk.com Senin, 5 Oktober 2015.

Dalam institusi pendidikan DPM menilai, pemberian sanksi juga harus diperhatikan kembali selain memberatkan mahasiswa juga akan berdampak pada kelangsungan organisasi yang ada di kampus tersebut. Dan dikhawatirkan akan mengganggu kestabilan jalannya organisasi akibat ketua himpunan vakum dari kepengurusan.

“Dengan diterapkannya sanksi skorsing otomatis akan memperlambat mahasiswa menyelesaikan studi, kebanyakan ketua himpunan saat ini adalah mereka yang menjalani studi semester tujuh, belum lagi nanti kelangsungan organisasi yang selama ini selalu aktif,” ujarnya.

Penetapan skorsing selama satu semester kepada masing-masing ketua himpunan di FISIP kemungkinan besar akan berdampak pada mahasiswa lain. Belum lagi penetapan tersebut dilakukan tiba-tiba tanpa ada pemanggilan saksi maupun tahapan hukum dan mempertimbangkan surat peringatan untuk mencapai fase skorsing oleh oleh rektorat.

“Terutama ini kampus sosial dan politik, kita paham betul bagaimana mekanisme penetapan terhadap sanksi, maka kita mahasiswa merasakan kekecewaan besar terhadap kebijakan ini.” Keluh Firdaus.

Terlepas dari itu DPM FISIP mengharapkan ada sanksi alternatif lain yang diberikan, dan melakukan audiensi kepada semua ketua BEM, DPM, maupun himpunan fakultas untuk merumuskan klasifikasi tentang pelaksanaan Ordikmaru.[*]

Editor: M. Fajarli Iqbal