Nisa Mardhatillah | DETaK
Darussalam– Mulai tahun 2019, program asuransi mahasiswa untuk berobat di rumah sakit Prince Nayef Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) dihentikan. Hal tersebut dikarenakan Unsyiah sudah berubah status menjadi Badan Layanan Umum (BLU), yang mana pemungutan biaya terhadap mahasiswa tidak diperbolehkan lagi.
Sebelumnya, biaya pengobatan bagi mahasiswa Unsyiah sudah dipotong dari besaran uang kuliah yang dibayar setiap tahun ajaran semester ganjil.
“Jika sebelumnya saat mahasiswa bayar UKT, UKTB yang pertama sedikit lebih mahal dikarenakan ada plot anggaran untuk pelayanan kesehatan, dana kelembagaan, jas almamater. Jadi ketika Unsyiah yang sebelumnya berstatus dari perguruan tinggi Satuan Kerja (Satker) menjadi perguruan tinggi berstatus BLU, maka sudah tidak ada lagi pemungutan apapun, termasuk untuk asuransi harus dihapuskan,” ucap Cut Julia Ressa selaku Ketua Bidang Kesejahteraan Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsyiah pada Jumat, 18 Oktober 2019.
Dengan dihentikannya pemungutan biaya pelayanan kesehatan melalui uang kuliah mahasiswa, maka pelayanan kesehatan di rumah sakit Prince Nayef mulai dikenakan biaya.
“Pihak BEM Unsyiah juga sudah mengkonfirmasi terkait kabar tersebut dengan pihak rumah sakit, dan itu benar adanya, sehingga pada tahun ini mahasiswa yang berobat di rumah sakit Prince Nayef dikenakan biaya, kecuali rawat inap (IGD) dengan syarat memiliki BPJS Kesehatan maka bebas dari pungutan biaya,” jelasnya.
Meski asuransi mahasiswa dihentikan, namun rumah sakit Prince Nayef melayani program asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk berobat.
“Untuk kedepannya pihak BEM Unsyiah juga akan bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan untuk membantu kepengurusan BPJS Kesehatan bagi mahasiswa yang belum mempunyai BPJS Kesehatan di kantor pusat,” tutupnya. []
Editor: Herry Anugerah