Murti Ali Lingga | DETaK
Banda Aceh – Alumnus prodi Bahasa Inggris FKIP Unsyiah, Mila Maisarah menganggap legalitas Ijazah merupakan masa depan bagiannya. Pernyantaan ini bukan tanpa alasan, baru-baru ini gagal berangkat ke Jakarta untuk mengikuti tes akhir calon Bintara Polisi Khusus Penyidik Pembantu 2015, hanya karena Ijazah.
“Legalitas Ijazah adalah masa depan saya,” kata Mila Maisarah kepada detakusk.com di Banda Aceh, Selasa, 28 September 2015.
Dia mengatakan, ketika mengikuti seleksi calon Bintara Polisi Khusus Penyidik Pembantu 2015, di awal pendaftaran tidak dijalaskan secara spesifik mengenai batasan akreditasi yang bias mendaftaran, yang jelas harus terakreditasi. Dan dengan penuh keyakina ia pun mendaftarkan.
“Yaudah daftar, lengkapi berkas-berkas, tes demi tes, dan eh ternyata akreditasi ijazah bermasalah,” ucapnya kesal.
Hingga kini, ia sudah berusaha dan melakukan komunikasi dengan pihak dekanat FKIP Unsyiah. Bahkan ia sudah menjumpai langsung Pembantu Rektor (PR) I Unsyiah, Hizir Sofyan (Senin, 27/9/2015) untuk menanyakan kejelasan legialitas Ijazahnya.
“Mereka yang akan mengurusnya. Sejauh ini, saya enggak tau giman proses pengurusannya nanti, yang jelas mereka akan urus semua,” katanya.
Namun dengan kejadian ini, ia tidak memberikan penilaian buruk dan tidak menganggap lalai pihak prodi Bahasa Inggris, tempat ia dulu menimba ilmu. Tapi pada kenyataannya, pasti publik bisa menilai.
Sementara itu, Pembantu Dekan (PD) I FKIP Unsyiah, M. Hasan, mengakui memanga ada keterlambtan yang dilakukan pihak prodi dalam pengajuan borang ke Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT).
“Ada keterlambatan yang dilakukan prodi. Padahal akreditas prodi Bahasa Inggris itu berakhir pada 30 April 2014. Namun, baru 29 Desember 2014 baru melakukan reakreditasi. Akibatnya, hasil yang dikeluarkan oleh BAN-PTN pun terlambat ,” kata M. Hasan.
Ia mengatakan, akibat terlambatnya pengajuan borang, visitasi yang dilakukan oleh BAN-PT juag terlambat. Ini terjadi karena pihak prodi bahasa inggiris juga terlambat mengajukannya. Jadi, tidak alasan dan kita tidak bias menyaalahkan mereka (BAN-PT).
“BAN-PT baru melakukan visitasi di Juni 2015, karena pengajuan yang lambat. Sehingga hasilnya pun lambat dikeluarkan, makanya timbul masalah ini,” jelasnya.
Biasanya, lanjut dia, 20 hari setelah divisitasi dilakukan, hasil dari BAN-PT itu sudah keluar. Namun hingga saat ini hasilnya belum keluar. “Ini yang menjadi masalah,” katanya lagi.[]
Editor: Riska Iwantoni