Tim Riset Data dan Anis Rahmani [AM] | DETaK
Darussalam– Pemberian bobot nilai dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sebenarnya telah tentukan oleh surat yang dikirimkan oleh pihak Biro Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) ke bidang akademik masing-masing fakultas. SKPI sudah mulai diberlakukan di Unsyiah sejak 16 Maret 2017 lalu. SKPI ini menjadi salah satu syarat untuk seorang mahasiwa/i untuk wisuda, dengan poin minimal pencapaian sebanyak 20 poin dalam surat SKPI yang diserahkan kembali pada saat yudisium.
Pemberian bobot ini dibedakan berdasarkan bidang kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa/i itu sendiri. Bidang yang tercantum dalam kegiatan bernilai SKPI diantaranya adalah kegiatan wajib, organisasi dan kepemimpinan, penalaran dan keilmuan, minat dan bakat, kepedulian sosial, serta kegiatan sosial humaniora lainnya yang disesuaikan dengan pengelompokan nilai.
Nilai dalam surat SKPI tidak hanya terbatas dari setertifikat saja, hasil penilaian dalam SKPI juga bisa didapat dari Surat Keterangan (SK), berupa foto sebagai bentuk bukti fisik kegiatan yang kita ikuti tanpa sertifikat, dokumentasi kegiatan, serta piagam untuk kejuaran tanpa setirfikat.
Proses pemberian nilainya, dimulai dari penggumpulan sertifikat dari mahasiswa berupa dokumen asli dan salinannya. Pengumpulan sertifikat dimulai dengan alur pendaftaran pegiriman biodata wisudawan, bersamaan dengan pegiriman biodata yang diumumkan oleh rektorat. Selanjutnya, proses pemberian nilai dalam SKPI dilakukan menggunakan aplikasi khusus yang disediakan di tiap-tiap bidang akademik fakultas. Proses selanjutnya, menuju pada tahap pengecekan dokumen yang dilampirkan oleh mahasiwa/i bersangkutan dengan pihak akademik di fakultas. Dalam runut yang lebih mudah dipahami, berikut alur penilaian SKPI, yang dimuat oleh tim Riset DETaK Unsyiah dalam infografik:
Editor: Maisyarah Rita